• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bapenda Bontang Tarik Retribusi Baliho Caleg, Wali Kota Basri; Berpotensi Temuan

by Jelita Nur Khasanah
5 Desember 2023, 10:06
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Basri Rase (Jelita/bontangpost.id)

Basri Rase (Jelita/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penerapan tarif pajak reklame caleg oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menggunakan aturan Perwali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2011.

Jika demikian, tarif pajak reklame yang dikenakan untuk partai politik dikurangi 50 persen dari perhitungan nilai sewa.

Sementara menurut Undang-Undang 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, reklame caleg yang tidak memuat iklan komersial tidak dapat dipungut pajak reklame karna merupakan pengecualian objek pajak reklame.

Menanggapi itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, hal tersebut berpotensi menjadi temuan.

“Jadi semestinya ada landasan hukum yang tepat, dan hal itu harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila terdapat aturan terbaru, maka hal tersebut mestinya tetap diikuti.

Baca Juga:  Pemilu di Kaltim Telan Rp 434 Miliar

Baca juga; Penarikan Retribusi Baliho Caleg oleh Bapenda Bontang Bertentangan dengan Undang-Undang

“Kalau aturannya gratis lalu ada penarikan, maka dapat jadi temuan,” jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyebut penarikan dengan landasan hukum yang kurang tepat berpeluang pada kerugian negara.

“Karena dikhawatirkan ada pelanggaran. Jadi semestinya mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Pelayanan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Yasur mengatakan, terdapat perbedaan regulasi penarikan pajak baliho partai politik (parpol).

“Berbeda tarifnya dengan pemasangan reklame rokok, atau reklame di dalam gedung. Ada perhitungannya masing-masing,” jelas dia.

Selain itu, baliho atau reklame yang memuat narasi politik harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Bakesbangpol).

Baca Juga:  Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024; Berikut Syarat, Cara Daftar, hingga Gaji

Jika demikian, bila saat monitoring lapangan terdapat baliho atau reklame yang belum melengkapi izin akan dikenakan sanksi administratif berupa pelepasan reklame tersebut.

“Tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait, karena kami berfokus pada pajaknya. Sementara soal perizinan dilakukan oleh DPMPTSP,” sambungnya. (*)

Tags: Pemilu 2024
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mahasiswa dan Pemilih Muda Dikhawatirkan Jadi Sasaran Empuk Politik Uang

Next Post

PT Kaltim Nitrate Indonesia Sukses Raih Enam Penghargaan TJSLP Awards 2023

Related Posts

Anggota KPPS Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp46 Juta
Nasional

71 Petugas Pemilu Meninggal, 4.567 Orang Sakit

20 Februari 2024, 15:00
Real Count KPU Terkini Tembus 70 Persen; Prabowo-Gibran 58,3 Persen
Nasional

Real Count KPU Terkini Tembus 70 Persen; Prabowo-Gibran 58,3 Persen

19 Februari 2024, 09:08
Optimis Menangkan Pileg, Partai Golkar Berpotensi Rebut Tujuh Kursi DPRD Bontang
Bontang

Optimis Menangkan Pileg, Partai Golkar Berpotensi Rebut Tujuh Kursi DPRD Bontang

16 Februari 2024, 15:14
13 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Rata-rata Punya Komorbid
Nasional

13 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Rata-rata Punya Komorbid

16 Februari 2024, 15:00
Surat Suara Sempat Kurang bahkan Nyasar ke Dapil Lain, KPU Bontang Akui Ada Kesalahan
Bontang

Surat Suara Sempat Kurang bahkan Nyasar ke Dapil Lain, KPU Bontang Akui Ada Kesalahan

15 Februari 2024, 19:10
Dipamerkan Netizen di Medsos, Kenali Sejarah Celup Tinta Usai Mencoblos
Bontang

Dipamerkan Netizen di Medsos, Kenali Sejarah Celup Tinta Usai Mencoblos

14 Februari 2024, 15:45

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.