• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Judi Online Dipidana 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun

by Redaksi Bontang Post
4 Januari 2024, 17:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi UU ITE ini terdapat 20 poin perubahan dan tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua.

Perubahan sejumlah aturan ini untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Pasal 45 UU Nomor 1 tahun 2024 mengatur soal hukuman terhadap pelanggar ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana, dapat dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” bunyi Pasal 45 ayat (1), dikutip Kamis (4/1).
Dalam Pasal 45 ayat (1) yang dapat dipidana berupa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.
Sementara, perbuatan perjudian melalui ITE dalam Pasal 45 ayat (3) sebagaimana diatur dapat dipidana penjara selama 10 tahun.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” bunyi Pasal 45 ayat (3).
Sementara pada Pasal 45 ayat (4) mengatur bahwa pencemaran nama baik melalui ITE dapat dipidana selama dua tahun penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta,” tulis Pasal 45 ayat (4).
Namun, dalam Pasal 45 ayat (5) diatur bahwa delik pencemaran nama baik merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
Sementara, apabila pihak pengadu dalam hal ini korban tidak bisa membuktikan aduannya dapat dipidana paling lama empat tahun.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750 juta,” bunyi Pasal 45 ayat (6). (jawapos)
Print Friendly, PDF & Email
Baca Juga:  Duh... Live Streaming Bioskop, Mahasiswi Unmul ini Ditangkap
Tags: uu ite
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

4.157 Ember Wolbachia Sudah Disebar di Bontang

Next Post

Caleg PKB Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kata Basri

Related Posts

Rekap Hasil Sengketa Pilkada di Kaltim; Dua Diskualifikasi, Tiga Gugatan Ditolak
Nasional

MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Tindak Pidana

1 Mei 2025, 11:46
Kesal Kerap Dimarahi Istri, Pria di Nunukan Ini Posting Foto Istri Sedang BAB
Kriminal

Kesal Kerap Dimarahi Istri, Pria di Nunukan Ini Posting Foto Istri Sedang BAB

30 Juni 2023, 16:07
SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan
Nasional

SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan

24 Februari 2021, 19:00
Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono
Nasional

Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono

27 September 2019, 15:00
Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan
Nasional

Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan

30 Januari 2019, 15:00
Hati-hati! Sindir Teman di Facebook, Pria ini Masuk Jeruji Besi
Kaltim

Hati-hati! Sindir Teman di Facebook, Pria ini Masuk Jeruji Besi

29 Januari 2019, 20:40

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.