bontangpost.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi UU ITE ini terdapat 20 poin perubahan dan tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua.
Perubahan sejumlah aturan ini untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Pasal 45 UU Nomor 1 tahun 2024 mengatur soal hukuman terhadap pelanggar ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana, dapat dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” bunyi Pasal 45 ayat (1), dikutip Kamis (4/1).
Dalam Pasal 45 ayat (1) yang dapat dipidana berupa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.
Sementara, perbuatan perjudian melalui ITE dalam Pasal 45 ayat (3) sebagaimana diatur dapat dipidana penjara selama 10 tahun.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” bunyi Pasal 45 ayat (3).
Sementara pada Pasal 45 ayat (4) mengatur bahwa pencemaran nama baik melalui ITE dapat dipidana selama dua tahun penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta,” tulis Pasal 45 ayat (4).
Namun, dalam Pasal 45 ayat (5) diatur bahwa delik pencemaran nama baik merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
Sementara, apabila pihak pengadu dalam hal ini korban tidak bisa membuktikan aduannya dapat dipidana paling lama empat tahun.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750 juta,” bunyi Pasal 45 ayat (6). (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post