Pendidik Minta Diberikan Efek Jera
SANGATTA_ Minuman keras oplosan yang terbuat dari Komix Kratingdaeng (Koteng) dan Alkohol Komix (Alkom) terancam merajalela di Kutim. Pasalnya, tak satupun yang mengatur pidana pengguna Koteng dan Alkom. Hal ini dibenarkan oleh Kasad Narkoba Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf.
Dia menuturkan, pengguna Koteng dan Alkom hanya diberikan peringatan tertulis. Paling tertinggi ialah memanggil kedua orang tua, RT, dan perwakilan Disdik jika masih menempuh sekolah.
Sedangkan sanksi pidana belum dikenakan lantaran tak satupun pasal yang memberatkan pelaku. Terlebih bagi mereka yang masih di bawah umur.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Bidang Pendidikan KNPI Kutim, Yakub Fadilah membenarkan, jika anak dibawah umur belum dapat diberikan sanksi pidana. Terlebih bagi mereka yang masih menempuh pendidikan. Meskipun begitu mereka tetap diberikan efek jera yang mengarah kepada pembinaan. Jika masih menempu pendidikan dapat dikenakan sanksi sekolah.
“Jika tidak ada sanksi pidana, bisa dikenakan sanksi sekolah. Kan ada diatur dalam aturan sekolah masing-masing,” ujar Yakub yang juga merupakan guru SMK Muhammadiyah itu.
Hal senada juga diutarakan oleh Rahman, Kepala Sekolah SD DDI.
Dia meminta aparat kepolisian memberikan efek jera kepada siswa yang kedapatan tengah ngomix. Jika tidak dihentikan maka hal itu akan merusak generasi muda saat ini untuk akan datang.
“Apa jadinya generasi muda yang taunya hanya ngomix.
Terlebih mereka semua masih kecil-kecil. Bukannya belajar untuk mencapai masa depan, tetapi malah berkecimpung dengan hal yang negatif. Untuk itu perlu dicegah sedini mungkin,” pinta Rahman.
Ada beberapa cara untuk mencegah hal itu. Diantaranya peran serta orang tua, sekolah, lingkungan, dan pemerintah. Semua wajib bersinergi satu sama lainnya.
“Akan tetapi kami harap untuk diluar Satpol PP dan kepolisian bisa bertindak untuk mengamankan anak-anak ini. Saya yakin jika ditangkap terus dan diberikan sanksi tegas mereka akan sadar sendiri. Mungkin sanksi sosial serta diberikan surat peringatan untuk tidak mengulang. Jika kembali melanggar baru berikan sanksi yang sesuai dengan tindakannya,” pintanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post