SANGATTA – Dalam kurun waktu September 2015 hingga April 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) mencatat, sedikitnya 1.500 pekerja sektor pertambangan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu, lantas berdampak besar terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Agung Prasetyo mengatakan, arus PHK gila-gilaan pada masa keterpurukan pertambangan batu bara sekira pada 2014. Sebagian banyak membuat pekerja menanggalkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yakni, agar kewajiban pajak yang tercatat di NPWP oleh perusahaan tidak menyedot isi dompet.
“Biasanya, masyarakat bekas pekerja perusahaan tambang menonaktifkan NPWP-nya, sehingga berstatus NE (non-efektif). Tetapi itu bukan berarti tidak bisa digunakan lagi (NPWP). NPWP nantinya akan aktif lagi sampai seseorang tersebut memiliki penghasilan,” ungkap Agung.
Dia menjelaskan, NPWP yang berfungsi seperti kartu tanda pengenal (KTP), akan mati jika si pemilik keluar dari Indonesia. Namun jika masih berada di Tanah Air, sementara memiliki usaha perdagangan atau jasa dan sejenisnya, maka pembayaran pajak akan tetap terhitung atas NPWP. Meski tak lagi berstatus pekerja di perusahaan yang membuatnya ter-PHK.
“Jika seorang pekerja yang tak lagi bekerja, namun memiliki NPWP, wajib melapor ke kantor pajak. Atau, berkoordinasi dengan perusahaan tempatnya bekerja dulu,” sebutnya.
Biasanya, lanjut Agung, perusahaan swasta mensyaratkan NPWP untuk bekerja bagi karyawannya. Jadi, umumnya NPWP dimiliki oleh para pekerja. Tapi, NPWP secara individu juga tak kalah banyak, bagi masyarakat yang sadar pajak.
“Pasca program tax amnesty, jumlah Wajib Pajak (WP) di Sangatta terdapat sekira 300 orang. Nominal tiap WP di Sangatta rata-rata yang dibayar, paling besar sekira Rp 380 juta. Tidak ada yang sampai menyentuh angka miliaran. Kecuali di Bontang,” tutup Agung. (aj)







