bontangpost.id – Kepolisian tengah masif memberantas peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, setelah meringkus seorang pengedar di Kelurahan Belimbing pada Senin (24/6/2024) siang, Satresnarkoba Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara juga meringkus dua pria di hari yang sama tepatnya pada pukul 21.30.
Pria berinisial MAF Warga Tanjung Laut dan RPP Warga Berbas Pantai ditangkap di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Kuala.
“Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Awang Long menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Bontang AKBP ALex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik sabu seberat 1,56 gram. Polisi juga menyita bungkus rokok, kertas tisu, dan sepeda motor yang digunakan keduanya.
“Masih kami kembangkan dari mana sabu itu mereka dapatkan, begitu pun dengan modus peredarannya,” ungkapnya.
Keduanya pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







