bontangpost.id – Berkas uji materi UU 47/1999 yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut Pemkot Bontang.
Hal itu dilakukan berdasar pada surat perintah yang dikeluarkan Kemendagri akhir Juli lalu.
“Sudah kami cabut sesuai perintah Kemendagri. Kami juga sudah koordinasi dengan pengacara,” ujar Wali Kota Bontang Basri Rase.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris mengaku menyayangkan keputusan tersebut. Dengan demikian, tinggal tiga orang kuasa yang akan meneruskan upaya uji materi ini.
Yakni Ketua DPRD Andi Faiz Sofyan Hasdam, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bontang Junaidi, dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bontang Agus Haris, dengan menggandeng pengacara Hamdan Zoelva.
“Enggak ada masalah, saya hargai jika beliau (Basri Rase) menarik diri. Berarti beliau tidak bersama dengan warga sidrap,” sebutnya.
Padahal, perjalanan selama kurang lebih 20 tahun ini sebagai upaya memperjuangkan hak warga untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan asas manfaat.
Adapun sebelumnya, kata dia, jalur yang direkomendasikan oleh Kemendagri sejatinya telah dilakukan.
“2022 lalu juga sudah kami sampaikan, jika tidak ditindaklanjuti, kami akan tempuh jalur hukum,” akunya.
Ia mengungkapkan, dicabutnya berkas oleh Pemkot Bontang tak serta merta menggugurkan pengajuan uji materi tapal batas Kampung Sidrap tersebut.
Pihaknya bakal terus melanjutkan proses yang ada.
“Kecuali jika diparipurnakan, baru (pengajuan) gugur. Dalam hal ini, kami akan terus perjuangkan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post