• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tak Berubah, Venue Rapat Umum Kampanye di Bontang Tetap Mengacu Penetapan

by Redaksi Bontang Post
2 Oktober 2024, 10:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang Hamzah

Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang Hamzah

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pencabutan zonasi kampanye yang dilakukan oleh KPU Bontang tidak mengubah venue rapat umum.

Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang Hamzah mengatakan tiap paslon jika melaksanakan kegiatan tersebut tetap harus memilih lokasi yang telah ditetapkan.

“Kalau lokasi rapat umum tidak berubah. Sesuai dengan yang telah ditetapkan,” kata Hamzah.

Menurutnya pelaksanaan rapat umum hanya sekali dalam durasi kampanye. Nantinya tiap paslon bisa memilih. Sesuai dengan SK bernomor 210/2024. Di Kecamatan Bontang Utara hanya satu venue yakni Panggung Adat Kutai Guntung.

Dua lokasi berada di Kecamatan Bontang Barat yaitu Lapangan Kanaan dan Lapangan LDII Gunung Telihan. Khusus di Kecamatan Bontang Selatan terdapat tiga tempat yakni Stadion Taman Prestasi Bontang Lestari, Lapangan Nyerakat Kiri, dan Lapangan Bola Berbas Pantai.

Baca Juga:  Silon Dibuka Hari Ini, Ini Alasan KPU Bontang Beri Beri Tambahan Waktu ke Tim Basri-Chusnul

“Terkait pelaksanaan rapat umum juga tetap melakukan permohonan perizinan ke kepolisian tiga hari sebelumnya,” ucapnya.

Diketahui untuk regulasi rapat umum pelaksanaannya diantara 09.00 hingga 18.00 Wita. Sebelumnya KPU Bontang telah mencabut pengaturan zonasi selama kampanye. Tetapi konteksnya terkait jadwal masih berlaku. Artinya tiap paslon diberi waktu selama 60 hari untuk berkampanye dimulai 23 September lalu.

Menurutnya dalam UU 1/2015 terkhusus pasal 187 berbunyi tiap orang dilarang kampanye di luar jadwal. Jika zonasi ini ditetapkan dan berjalan maka banyak potensi yang terkena pidana.

“Penghapusan zonasi ini melindungi setiap orang agar tidak terkena potensi melanggar pasal tersebut,” ucapnya.

Dengan dihapuskannya zonasi maka tiap paslon bebas memilih lokasi untuk menyelenggarakan kampanye. Terkait pengajuan perizinan H-3 itu juga tertuang dalam PKPU maupun peraturan kepolisian. (*)

Baca Juga:  Anggaran Pilkada Bontang Hanya untuk 3 Paslon
Tags: pilkada bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Evaluasi Bimtek Rp160 Miliar di Pemkot Bontang Langkah Tepat, Pengamat Sebut Indikasi Mobilisasi Dukungan di Pilkada

Next Post

KPK Periksa Lima Saksi Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Izin Pertambangan Batu Bara di Kaltim

Related Posts

Golput di Pilkada Bontang Capai 27,51 Persen
Bontang

Golput di Pilkada Bontang Capai 27,51 Persen

5 Desember 2024, 15:30
Panwascam Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 11 Bontang Kuala, Ini Kata KPU
Bontang

Panwascam Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 11 Bontang Kuala, Ini Kata KPU

3 Desember 2024, 15:03
Anggaran Pilkada Kaltim Rp434 Miliar, Tahap Awal Telah Dicairkan 40 Persen
Bontang

Pilkada Bontang, Mitos Kegagalan Petahana Belum Terpecahkan

29 November 2024, 16:45
Neni-AH Unggul di Tiga Kelurahan Bontang Barat
Bontang

Neni-AH Unggul di Tiga Kelurahan Bontang Barat

28 November 2024, 11:48
Pj Gubernur Akmal Malik Ingatkan Penyelenggara Pilkada Jaga Kesehatan
Bontang

Pj Gubernur Akmal Malik Ingatkan Penyelenggara Pilkada Jaga Kesehatan

27 November 2024, 13:00
Tiga Calon Wali Kota Bontang Mencoblos di TPS yang Sama, Optimistis Menang
Bontang

Tiga Calon Wali Kota Bontang Mencoblos di TPS yang Sama, Optimistis Menang

27 November 2024, 11:02

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.