BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Serikat pekerja di perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengawal penerapan pembayaran upah minimum pada tahun 2025.
Meskipun setiap kabupaten/kota diberikan waktu hingga 18 Desember 2024 untuk mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sudah ada gambaran bahwa upah minimum tahun depan akan naik 6,5 persen dan tidak boleh kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2025 yang telah diumumkan sebesar Rp 3.579.313,77.
Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kaltim, Sukarjo, menegaskan bahwa serikat pekerja akan mengawal pembayaran upah minimum ini dan mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kabupaten/kota maupun provinsi untuk mengawasi penerapannya.
“Kami juga mendorong agar pembayaran upah minimum ini diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan,” katanya kepada Kaltim Post.
Sukarjo menyebut penerapan pembayaran upah sesuai UMK sudah bisa diketahui pada awal Januari 2025. Biasanya, perusahaan yang merasa tidak mampu membayar sesuai upah minimum akan mengajak pekerja atau serikat pekerja untuk berunding.
“Kebanyakan karyawan di Kaltim ini masa kerjanya di atas 1 tahun, sehingga mereka juga merundingkan penyesuaian upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun,” jelasnya.
Sukarjo mengingatkan para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK di tahun 2025 karena sanksinya adalah pidana.
“Sanksinya pidana jika tidak melaksanakan upah minimum,” tegasnya. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal 185 menyebutkan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100-400 juta.
Dari sudut pandang pekerja, biaya operasional untuk upah pekerja atau labour cost tidak sampai 20 persen dari total biaya produksi perusahaan. Biaya yang lebih besar adalah biaya “di balik meja”.
“Kami berharap di era pemerintahan Pak Prabowo, hal-hal seperti ini bisa diluruskan sehingga pengusaha tidak mendapatkan beban biaya tinggi,” ujarnya.
Sukarjo juga mengimbau para pekerja yang perusahaannya belum memiliki serikat pekerja untuk segera membentuknya agar mendapat perlindungan atas hak-haknya, termasuk upah sesuai UMK. Dengan adanya serikat pekerja, mereka akan memiliki nilai tawar yang lebih kuat saat berunding dengan perusahaan. Saat ini, persentase serikat pekerja di perusahaan besar di Kaltim masih kurang dari 40 persen dari sekitar 20 ribu perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kaltim.
“Jika berunding tidak atas nama serikat pekerja, itu dianggap melawan perusahaan dan mereka bisa disingkirkan. Untuk menghindari itu, kami sarankan teman-teman pekerja untuk berserikat,” ungkapnya.(*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post