BOGOR – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kutim sangat penting guna pengendalian dampak asap rokok bagi kesehatan manusia. Pasalnya, satu batang rokok mengandung zat psikoaktif berbahaya yang dapat menimbulkan adiksi, serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Selain itu, asap rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan perokok aktif tetapi juga perokok pasif.
Sesuai ketentuan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah (Perda).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinkes Kutim Dr. Yuwana mengatakan ada beberapa tantangan dan hambatan dalam penerapan KTR yang selama ini dihadapi pemerintah. Di antaranya, merokok sudah mengakar dan membudaya di masyarakat, masih kurangnya tingkat pengetahuan dan kesadaraan masyarakat akan dampak buruk rokok bagi kesehatan.
Selain itu, setiap tahunnya iklan dan promosi rokok semakin gencar, tingginya perokok pemula, kurangnya partisipasi dan dukungan dari keluarga,belum adanya sanksi yang tegas dalam mewujudkan KTR dan payung hukum berupa Perda.
“Harapan kami adalah adanya UU nomor 36 tahun 2009 mengenai KTR merupakan salah satu perangkat hukum yang mengikat dan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dalam mewujudkan KTR, sangat penting segera dibuat Perda KTR yang mengikat secara hukum,” harapnya.
Dr. Yuwana juga menjelaskan ada beberapa dasar hukum KTR, di antaranya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 88/Menkes/PB/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR Nomor 7 Tahun 2011, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hms11/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post