BONTANGPOST.ID, Bontang – Tersangka penggelapan motor diringkus Polres Bontang di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Senin (4/2/2024) sekitar pukul 16.30.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bonyang AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka berinisial HRN (22) mulanya meminjam motor milik korban RAP (22) yang merupakan rekan kerjanya pada Sabtu (18/1/2025).
HRN meminjam motor tersebut dengan dalih ingin mengambil barang di kamar kosnya. Namun hingga jam kerja usai, tersangka tak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.
Bahkan seluruh kontak karyawan restoran cepat saji di bilangan Jalan Brigjen Katamso tersebut, diblokir oleh tersangka.
“Korban mencoba untuk mencari ke tempat kos tersangka namun nihil. Akhirnya korban melapor ke Polres Bontang,” katanya.
Sementara korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15 juta.
Pihaknya pun langsung melakukan penelusuran. Setelah menggali informasi, didapati bila tersangka berada di Balikpapan.
“Tim langsung bergerak dan menangkap tersangka serta barang bukti sepeda motor,” tandasnya. (*)







