BONTANGPOST.ID, Bontang – Satpolair Polres Bontang mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Bontang. Empat orang ditangkap, salah satunya adalah bandar.
Mereka ditangkap di Tanjung Limau, Jalan MH Thamrin, Gang Keladi, RT 04, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, Selasa (13/5/2025) sekira pukul 20.00.
BACA JUGA: Pasutri di Bontang Jadi Bandar Sabu; Dibungkus Dalam Amplop Angpau, Diberi Label Royal
Aparat Satpolair Polres Bontang awalnya menangkap AP alias Bije dan AN. Sebelumnya petugas telah mengamati gerak-gerik tersangka.
Dari keduanya, petugas mendapat informasi akan ada pengiriman sabu-sabu kepada Bije. Tak berselang lama Sud alias Koko dan Feb (istri Koko) tiba menggunakan mobil HR-V KT 1314 HW.
“Saat FA masuk ke dalam rumah dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 9,5 gram (netto) yang jatuh dari kantong celana Feb,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing.
Aparat kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil Honda HR-V yang dikendarai Sud. Di dalam dashboard mobil, ditemukan empat amplop putih berisi 92 bungkus sabu dengan total berat 14 gram (netto), uang tunai Rp8 juta.
Selain itu juga diamankan pipet kaca, buku catatan penjualan, plastik pembungkus sabu, timbangan digital, bong, dan barang-barang lainnya terkait peredaran sabu.
Dari rumah Koko Feb di Loktuan, petugas kembali mengamankan 0,48 gram sabu yang disimpan di lemari pakaian.
Sud yang berumur 50 tahun tercatat sebagai warga Sempaja, Samarinda. Sedangkan Feb (39) warga Loktuan. Mereka tinggal serumah di Loktuan. (*)







