• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Dua Warga Loktuan Terciduk Simpan 23,30 Gram Sabu

by BontangPost
20 Mei 2025, 16:09
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Screenshot

Screenshot

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Mereka mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (18/5/2025).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing mengatakan, terdapat dua pengedar yang diringkus. Inisialnya yakni HPR (45 tahun) dan CA (30 tahun). “Keduanya merupakan warga Loktuan,” kata AKBP Alex Frestian.

Keduanya ditangkap di Jalan Kapal Feri, Gang Kedondong RT 11, Loktuan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan di tempat kejadian perkara (TKP), tim Satresnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka.

Baca Juga:  Residivis Narkoba di Bontang Kembali ke Sel Penjara, Kedapatan Simpan 11,09 Gram Sabu

Saat digeledah, ditemukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 23,30 gram yang disimpan dalam dua bungkus rokok merk Garet.

Dari hasil interogasi, tersangka HPR mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh sabu tersebut dengan cara sistem jejak dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Awalnya, sabu tersebut berjumlah satu bal dan sebagian sudah dijual kembali oleh tersangka CA kepada calon pembeli,” ucapnya.

Selain delapan bungkus plastik berisi sabu, polisi juga mengamankan satu unit rombongan digital dan dua unit hanphone.

Ia menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Dikira Tawas, Ternyata Sabu-Sabu 45 Gram

Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan narkotika. Termasuk dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan anak-anak dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)

Tags: Narkoba bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sosok Pebulutangkis Asal Bontang Berjaya di Kejuaraan Internasional

Next Post

Lewat Program ESG, Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan hingga Kejar Target NZE 2060

Related Posts

Pelajar SMA di Bontang Jadi Tersangka Kurir Sabu, Polisi Tangkap Dua Orang dan Buru Pemasok
Kriminal

Pelajar SMA di Bontang Jadi Tersangka Kurir Sabu, Polisi Tangkap Dua Orang dan Buru Pemasok

29 Juli 2026, 11:41
Polres Bontang Tangkap 3 Pengedar Sabu di Tanjung Laut, Sita 2,38 Gram dan Timbangan Digital
Kriminal

Polres Bontang Tangkap 3 Pengedar Sabu di Tanjung Laut, Sita 2,38 Gram dan Timbangan Digital

22 Februari 2026, 21:02
Polres Bontang Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Loktuan
Kriminal

Polres Bontang Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Loktuan

6 Januari 2026, 11:27
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang Selatan, Empat Pemuda Diringkus Polisi
Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang Selatan, Empat Pemuda Diringkus Polisi

29 Oktober 2025, 19:50
Polisi Gulung Pengedar Sabu, Ternyata ASN Bontang
Kriminal

Polisi Gulung Pengedar Sabu, Ternyata ASN Bontang

3 Oktober 2025, 14:16
Wanita Paruh Baya Warga Gunung Elai Bontang Terjerat Kasus Sabu
Kriminal

Wanita Paruh Baya Warga Gunung Elai Bontang Terjerat Kasus Sabu

3 Oktober 2025, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.