BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menangkap seorang pria 20 tahun di Bontang Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diringkus pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 14.30.
Kasus ini bermula dari tetangga korban yang melihat tersangka masuk lewat pintu belakang. Dia kemudian melaporkan kepada ayah korban yang bergegas pulang.
Saat tiba, ayah korban mendapat tersangka baru keluar dari rumahnya. “Dari pengakuan korban, dia pernah melakukan persetubuhan dengan tersangka. Terakhir dilakukan pekan lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Ayah korban yang tidak terima kemudian melaporkannya ke Polres Bontang pada 25 Mei 2025. Tiga hari berselang, Satreskrim Polres Bontang menangkap tersangka.
“Kasus ini akan ditangani secara profesional menurut ketentuan undang-undang,” katanya. (*)







