• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

39 Honorer Disdikbud Bontang Diputus Kontrak, Jumlah Rombel di Sekolah Negeri Dikurangi

by Redaksi Bontang Post
10 Juni 2025, 15:19
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi guru. (prokal)

ilustrasi guru. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemutusan kontrak tenaga kontrak daerah (TKD) di Bontang yang masa kerjanya di bawah dua tahun juga berimbas di sektor pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Saparuddin mengatakan terdapat 39 guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer yang masuk kategori demikian.

“Angka itu bukan hanya guru, tetapi juga tenaga kebersihan dan keamanan. Tenaga mereka tentu sangat diperlukan,” kata Saparuddin.

Rencananya staf Disdikbud Bontang akan berkoordinasi ke Direktorat GTK Kemendikdasmen. Mengingat pengangkatan mereka dikarenakan kebutuhan tenaga di sekolah. Pasalnya jumlah pengangkatan dengan yang pensiun itu tidak sebanding.

“Pengangkatan lama dan tidak seimbang karena terkadang yang pensiun 20 tetapi diangkat 10,” ucapnya.

Dampak dari kebijakan itu pun, Disdikbud mengurangi jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri. Salah satunya di SMP 9. Karena jumlah guru yang ada saat ini masih kurang. Jumlah itu ditambah 10 orang di Disdikbud.

Baca Juga:  Isran Usulkan Semua Guru Honorer Jadi PPPK

Terkait pemakaian skema outsourcing masih menunggu kebijakan dari badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun secara aturan Disdikbud pun sudah menyiapkan.

“Bahkan kami sudah menguruskan nomor induk berusaha perorangan. Ini yang dilakukan Paser. Outsourcing-nya tidak melalui badan usaha tetapi orang bersangkutan langsung,” tutur dia.

Nantinya sama seperti penawaran paket pengadaan barang dan jasa. Jadi nanti akan muncul di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Tetapi ini juga masih menunggu aturan. Karena percuma dilakukan tetapi tidak bisa menggunakan anggaran,” terangnya.

Berdasarkan Dapodik, jumlah guru di Bontang saat ini mencapai 2.780. Rinciannya laki-laki 654 dan perempuan 2.126 orang. Sementara jumlah tenaga kependidikan yakni 781 orang.

Baca Juga:  BPKAD Bontang Bakal Kalkulasi Perubahan Pembiayaan Gaji Tenaga Honorer

Sebelumnya, Pemkot Bontang resmi mengakhiri kontrak seluruh TKD yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.

Kebijakan itu efektif mulai 30 Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bontang dengan nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025, tertanggal 3 Juni 2025.

Pengakhiran kontrak itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan nasional. Terkait penataan tenaga non-ASN yang tertuang dalam UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan kebijakan itu diambil setelah melalui proses evaluasi mendalam. Selama lima bulan terakhir.

Ia menegaskan larangan pengangkatan non-ASN baru bukanlah keputusan pemerintah daerah, melainkan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan BKN.

Baca Juga:  PHM Ancam Demo karena Honorer Disdamkartan Bontang Tetap Dipekerjakan

Pemerintah pusat sudah mengingatkan sejak lama tentang larangan pengangkatan non-ASN baru ini. “Bahkan kami sudah menerbitkan surat edaran ke seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2021 dan 2023,” kata pejabat yang akrab disapa Iin itu.

Menurutnya, pendataan tenaga non-ASN yang dilakukan sejak pertengahan 2022 dan diselesaikan pada akhir tahun itu menjadi dasar utama dalam penataan saat ini.

Database tersebut digunakan oleh pemerintah pusat untuk menentukan langkah lanjutan terhadap status tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan.

“Yang diberhentikan adalah tenaga yang memulai kontrak per 1 Maret 2023 atau setelahnya, dengan masa kerja di bawah dua tahun. Keputusan itu sesuai dengan surat edaran nasional,” pungkasnya. (ak/rd/kp)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Guru Honorerhonorer bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tambang Ilegal Merajalela di Kaltim, JATAM: Janji Pol, Bukti Nol

Next Post

Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar, Kejati Kaltim Panggil Sekprov Hingga Pengurus

Related Posts

Mantan Honorer DKUMPP Bontang Akui Penipuan SPK, Korban Rugi Rp1 Miliar
Bontang

Mantan Honorer DKUMPP Bontang Akui Penipuan SPK, Korban Rugi Rp1 Miliar

22 Januari 2026, 16:29
Truk Tabrak Trailer di Jalan Poros Bontang-Samarinda
Bontang

Soal Ancaman PHM Demo Disdamkartan Bontang, Wawali AH; Itu Hak Mereka, Kami Fokus Melayani Masyarakat

16 Juli 2025, 11:57
Wali Kota Bontang Kembali Pastikan Komitmen Tidak Rumahkan Honorer Disdamkartan
Bontang

PHM Ancam Demo karena Honorer Disdamkartan Bontang Tetap Dipekerjakan

15 Juli 2025, 20:12
186 Honorer Pemkot Bontang Dirumahkan, Skema Penyelamatan Hanya Menyasar Enam Bidang
Bontang

186 Honorer Pemkot Bontang Dirumahkan, Skema Penyelamatan Hanya Menyasar Enam Bidang

9 Juli 2025, 14:01
Wali Kota Bontang Kembali Pastikan Komitmen Tidak Rumahkan Honorer Disdamkartan
Bontang

Wali Kota Bontang Kembali Pastikan Komitmen Tidak Rumahkan Honorer Disdamkartan

7 Juli 2025, 16:53
Terkait Pembayaran Gaji, Guru Honorer Merasa Kecewa
Kaltim

Ada Program GratisPol tapi Gaji Guru Honorer Tak Terbayarkan Selama Enam Bulan

21 Juni 2025, 11:35

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.