• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Peringkat Merah untuk 13 Perusahaan di Kutim, Wabup Mahyunadi; Jangan Hanya Ditegur, Harus Ditindak

by BontangPost
14 Juli 2025, 14:11
in Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
0
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi. (JUFRIADI/KP)

Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi. (JUFRIADI/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebanyak 13 perusahaan di Kutai Timur (Kutim) tercatat mendapat peringkat merah dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Daerah garapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Raihan itu menandakan kegagalan dalam pengelolaan lingkungan.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengaku belum menerima laporan resmi, namun berjanji akan segera memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Segera saya panggil LH (Dinas Lingkungan Hidup Kutim) untuk minta klarifikasi 13 perusahaan itu. Kalau memang terbukti nanti kita tindak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Bahkan jika di balik perusahaan-perusahaan itu ada nama besar, aturan tetap harus ditegakkan.

“Kami tindak dulu. Kalau cuma ditegaskan, nanti gitu-gitu terus. Kalau memang betul-betul ada rapor merah, bahkan ada rapor hitam, ya, kami tindak. Kami kan menegakkan aturan. Yang bikin aturan itu juga orang-orang besar. Jadi kalaupun ada nama besar di belakangnya, kami tetap jalankan aturan,” tegasnya.

Baca Juga:  RSUD Taman Husada Bontang Beber Alasan Dapat Peringkat Merah

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta perusahaan menyampaikan progres penyelesaian atas sanksi yang dijatuhkan.

Selain itu, tim pengawas dari DLH juga telah diterjunkan ke zona Sangkulirang, wilayah di mana sebagian besar perusahaan tersebut beroperasi.

“Kalau memang mereka sudah memenuhi semua kewajiban yang mereka lakukan, maka sanksinya pasti kita akan cabut,” kata Dewi.

Ia juga memaparkan perbedaan antara Properda (penilaian tingkat provinsi) dan Propernas (tingkat nasional) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, meskipun indikatornya serupa, standar dan waktu penilaian berbeda.

“Umumnya indikator penilaian di Propernas itu jauh lebih ketat dibanding dengan Properda,” terangnya.

Baca Juga:  33 Perusahaan Tambang di Kaltim Raih Proper Merah, KLH Ingatkan Ancaman Pencabutan Izin

Terkait kewenangan pemberian sanksi, Dewi menyebut hal itu bergantung pada asal penerbitan izin usaha masing-masing perusahaan.

“Kalau izin usahanya dari pemerintah kabupaten, maka bupati bisa memberikan sanksi. Tapi kalau PMA (Penanaman Modal Asing) atau izin dari pusat, maka itu kewenangan pusat,” tutupnya

Adapun 13 perusahaan di Kutai Timur yang mendapat Proper Merah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni PT Bumi Mas Agro, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Multi Pacific International – Cipta Graha Factory, dan PT Nusaraya Agro Sawit.

Lalu, PT Sumber Kharisma Persada, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, dan PT Wira Inova Nusantara – Susuk Factory. (kpg)

Baca Juga:  Daftar Perusahaan di Kaltim yang Mendapatkan Catatan Buruk Kementerian Lingkungan Hidup
Tags: Proper Merah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang, Politikus Golkar; Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Next Post

Proyek Pengerjaan Turap Aliran Sungai Dahlia Bontang Capai 27 Persen

Related Posts

NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

33 Perusahaan Tambang di Kaltim Raih Proper Merah, KLH Ingatkan Ancaman Pencabutan Izin

25 Juni 2026, 12:00
DLH Bontang Klarifikasi PROPER Merah, KNI dan JO Dahana-BBRI Diklaim Tak Cemari Lingkungan
Bontang

DLH Bontang Klarifikasi PROPER Merah, KNI dan JO Dahana-BBRI Diklaim Tak Cemari Lingkungan

9 Juni 2026, 13:18
Polres Bontang Dalami Penyebab Dua Perusahaan Raih PROPER Merah
Bontang

Polres Bontang Dalami Penyebab Dua Perusahaan Raih PROPER Merah

30 Mei 2026, 15:30
9 Perusahaan Kutim Dapat PROPER Merah, Bupati Pilih Irit Bicara
Lingkungan

9 Perusahaan Kutim Dapat PROPER Merah, Bupati Pilih Irit Bicara

27 Mei 2026, 18:05
JO Dahana-BBRI Buka Suara Setelah Dapat Peringkat Merah PROPER Kementerian LH
Bontang

JO Dahana-BBRI Buka Suara Setelah Dapat Peringkat Merah PROPER Kementerian LH

21 Mei 2026, 15:31
PT KNI dan JO Dahana-BBRI Dapat Rapor Merah KLH, Ini Klaim Kadis Lingkungan Hidup Bontang
Bontang

PT KNI dan JO Dahana-BBRI Dapat Rapor Merah KLH, Ini Klaim Kadis Lingkungan Hidup Bontang

21 Mei 2026, 14:23

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.