• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Penyidik Tangguhkan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda

by Redaksi Bontang Post
24 Juli 2025, 14:56
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Balai Gakkum Kehutanan membenarkan bahwa dua tersangka kasus perambahan hutan penahanannya ditangguhkan.

Balai Gakkum Kehutanan membenarkan bahwa dua tersangka kasus perambahan hutan penahanannya ditangguhkan.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kasus perambahan kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) menunjukkan perkembangan dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka. Namun, kemajuan ini dibayangi tanda tanya. Pasalnya, belum genap satu minggu setelah penetapan, kedua tersangka sudah dibebaskan.

Dua orang itu adalah Daria (42) dan Eddy (38), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan kawasan hutan yang akrab disebut Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), penahanan sebelumnya dititipkan di Rutan Polresta Samarinda, Sabtu (19/7), “bebas bersyarat”.

Status tahanan keduanya ditangguhkan. Hal itu dibenarkan Kasi Wilayah II BPPHLHK Wilayah Kalimantan Anton Jumaedi saat ditemui di kantornya, Rabu (23/7).

“Benar. Ada penangguhan yang sudah diajukan, dan itu sudah jadi kewenangan penyidik,” sebutnya.

Anton menceritakan, awal mula penyelidikan kasus KHDTK sudah berjalan mulai April.

“Dalam proses penyelidikan memang berhati-hati sekali menemukan alat bukti, juga beberapa kali melakukan gelar, dan akhirnya pada saat penyelidikan itu kami memanggil saksi-saksi yang kita anggap berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Tak Takut Ditindak, Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang Dilakukan Terang-terangan

Setelah saksi-saksi dipanggil, ada beberapa saksi juga yang sudah dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan. Melalui prosedur penyelidikan, melayangkan panggilan satu dan panggilan dua, dan pihaknya juga berusaha mendatangi kediaman pelaku.

“Dan berusaha untuk membawa saksi-saksi yang kita panggil, namun memang mereka tidak ditemukan, sehingga kita segera lakukan pencarian. Dalam pencarian tersebut, di antara saksi-saksi yang kita cari kita menemukan dua saksi, dua saksi itulah yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni inisial D (Daria) dan E (Eddy),” tegasnya.

Namun, terkait kasus perusakan hutan, lanjut Anton, pihaknya terus berjalan. “Memang tidak ada alasan dengan penangguhan dan menghentikan proses penyidikan,” tegasnya.

Mengenai alasan penangguhan karena sakit apakah masuk kategori fatal untuk dilakukan penahanan, Anton menegaskan itu berdasarkan analisis penyidik bahwa yang bersangkutan patut dan pantas untuk di tangguhkan.

“Dan memang dalam penangguhan itu ada jaminan-jaminan yang penting bagi kami, sehingga pada saat dibutuhkan untuk proses penyidikan, tidak akan menghambat proses penyidikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Diduga Bebas Melintas di Jalan Poros Bontang

Disinggung penetapan tersangka terkait alat bukti, lanjut Anton, penyidik telah mengumpulkan minimal dua bukti.

“Untuk pembuktian itu kan materi ya, jadi kita tidak bisa buka menyeluruh, tapi akan kita buka saat yang tepat, baik itu di persidangan. Kami sudah berkeyakinan bahwa itu sudah terpenuhi dua alat buktinya,” jelasnya.

“Soal handphone yang kami sita, patut diduga dalam handphone itu temukan alat bukti,” sambungnya.

Sementara alat berat yang seharusnya dijadikan barang bukti, masih dalam pendalaman. “Untuk alat berat masih terus kita lakukan pendalaman, karena memang faktanya kita belum menemukan untuk alat berat itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Alphad Syarif, selaku kuasa hukum Daria dan Eddy turut menemani kedua kliennya diantar petugas Gakkumhut Wilayah Kalimantan ke Polresta Samarinda untuk dititipkan penahanannya.

Alphad menyebut, Gakkumhut Kalimantan mengkriminalisasi kedua kliennya. Meski kurang bukti langsung, dalam waktu beberapa menit menetapkan orang sebagai tersangka.

“Tanpa ada pertimbangan dengan bukti fotokopi yang ditanyakan dan dengan bukti ada kontrak pada 2024 yang ditandatangani Daria, ya ditetapkan tersangka,” tegas eks ketua DPRD Samarinda itu.

Baca Juga:  Hanya 15 Meter dari Jalan Utama, Lubang Tambang Raksasa di Poros Samarinda–Sangasanga Disorot ESDM Kaltim

Dia melihat penetapan tersangka diputuskan secara sepihak, tanpa melihat asas hukum. “Bu Daria itu lagi periksa darah di Klinik Prodia. Periksa darah diangkut sama adiknya (Eddy), kemudian ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Selain itu, menurut Alphad, tudingan keterlibatan Daria dan Eddy dalam pengerusakan hutan pendidikan tersebut juga tidak mendasar. Alphad heran penyidik Gakkum menyebut Daria sebagai pendana atau pemodal tanpa bukti jelas.

“Daria itu bekerja di konsesi dia, yakni KSU Putra Mahakam Mandiri (Pumma), IUP Pumma bukan di area konsesi Unmul,” tegasnya.

Alphad merasa ada upaya memaksakan Daria dan Eddy untuk menjadi tersangka, karena saksi yang diambil keterangannya merupakan mantan karyawan dan ketua RT setempat.

“Memang Daria ada membayar lahan, tapi lahan di dalam konsesi. Bukan di luar. Tersangka pengerusakan hutan Unmul itu sudah jelas ditetapkan Polda Kaltim yakni Rudi. Itu semua diakui pelaku (Rudi),” tuntasnya. (*)

Tags: Hutan Unmul SamarindaKRUSTambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terseret Kasus Proyek Fiktif, ASN Guntung Bontang Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Next Post

Polres Paser Beber Kronologi Kecelakaan Bus Jurusan Samarinda-Banjarmasin di Desa Busui

Related Posts

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.