BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (20/8/2025) malam.
Kedua tersangka yakni Mulyono alias Mul (39), dan Fadly Arizal Said Rimba alias Pance (36), Keduanya merupakan warga Loktuan.
Kasatresnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gang Merpati, Loktuan. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan gang tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 4,86 gram yang dijatuhkan tersangka,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak mereka kenal. Barang haram tersebut rencananya akan dipaketkan kembali untuk diedarkan kepada pembeli.
Kini, keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)







