• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

RSUD Bontang Gunakan Pembakar Limbah Medis Secara Ilegal, Pengamat; Bisa Kena Sanksi Pidana

by Dwi Kurniawan Nugroho
16 September 2025, 19:14
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Lokasi insinerator milik RSUD Taman Husada Bontang. Jaraknya tidak memenuhi syarat Peraturan Menteri LHK, yakni 300 meter dari permukiman.

Lokasi insinerator milik RSUD Taman Husada Bontang. Jaraknya tidak memenuhi syarat Peraturan Menteri LHK, yakni 300 meter dari permukiman.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Pengamat Hukum Alfian mendesak Pemerintah Kota Bontang bertindak tegas menyikapi langkah RSUD Taman Husada yang mengoperasikan insinerator tanpa izin KLH.

Menurutnya, pengoperasian mesin pembakar limbah B3 tanpa izin merupakan tindakan yang ilegal, sehingga sanksi harus segera diterapkan. “Sanksinya mulai dari administratif hingga pidana,” jelasnya, Selasa, 9 September 2025.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bontang 8/2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 dalam Pasal 66 disebutkan, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, Pasal 29 ayat (1) berbunyi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan peyimpanan limbah B3.

Baca Juga:  Wali Kota Neni Hentikan Sementara Alat Pembakar Limbah Medis di RSUD Bontang, Tunggu Izin KLH

Sementara UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 102 berbunyi setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Akademisi Universitas Mulawarman itu  menyayangkan sikap DLH Bontang yang terkesan membiarkan aktivitas pembakaran limbah B3 secara ilegal oleh RSUD, dengan dalih jika seluruh kewenangan berada di pemerintah pusat.

Padahal, secara aturan DLH bisa langsung memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan pengelolaan limbah beracun tanpa izin. “Ini bukti lemahnya pengawasan. Harus ada izin dulu baru beroperasi,” tuturnya.

Baca Juga:  Limbah Medis RSUD Bontang Dibakar di Insinerator Ilegal, Wawali AH Minta Dihentikan

Alfian menyebut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa insinerator adalah kegiatan berisiko tinggi dan wajib memiliki izin lingkungan. Oleh karena itu, setiap perusahaan maupun rumah sakit yang memiliki insinerator diminta untuk berhati-hati dalam mengelola limbah B3.

Pun dengan syarat pengoperasian insinerator juga harus dipenuhi tanpa terkecuali. Mengingat pengoperasian insinerator bisa berdampak pada lingkungan jika tidak dilakukan dengan standar teknis dan pengawasan yang ketat.

“Masyarakat bisa melakukan gugatan jika pengoperasian insinerator menimbulkan kerusakan lingkungan, salah satunya gangguan kesehatan terhadap warga,” katanya.

Diketahui, setahun belakangan ini RSUD Taman Husada menggunakan insinerator secara ilegal. Mereka tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  RSUD Abai, Pemkot Santai

Insinerator berada kurang dari 50 meter dari permukiman warga. Sementara jarak yang disyaratkan minimal 300 meter. (*)

Tags: Lipsus RSUD
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pupuk Kaltim Kembali Gelar Sertifikasi K3 Umum Gratis bagi 50 Warga Bontang

Next Post

Bontang Banjir, 43 RT Masih Tergenang, Terbanyak di Api-Api

Related Posts

Nasib Guru Honorer Bontang, Wali Kota Neni; Tetap Bekerja, Gaji Naik
Bontang

Wali Kota Neni Hentikan Sementara Alat Pembakar Limbah Medis di RSUD Bontang, Tunggu Izin KLH

17 September 2025, 08:40
Incinerator RSUD Bontang Tak Berizin, Wali Kota Neni; Harusnya DLH Kaltim Bisa Membantu
Bontang

Incinerator RSUD Bontang Tak Berizin, Wali Kota Neni; Harusnya DLH Kaltim Bisa Membantu

15 September 2025, 15:17
Limbah Medis RSUD Bontang Dibakar di Insinerator Ilegal, Wawali AH Minta Dihentikan
Bontang

Limbah Medis RSUD Bontang Dibakar di Insinerator Ilegal, Wawali AH Minta Dihentikan

15 September 2025, 14:56
RSUD Abai, Pemkot Santai
Kolom Redaksi

RSUD Abai, Pemkot Santai

15 September 2025, 09:30
Asap Hitam dari RSUD Bontang; Abaikan Kesehatan, Izin Dilanggar
Lingkungan

Asap Hitam dari RSUD Bontang; Abaikan Kesehatan, Izin Dilanggar

15 September 2025, 09:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.