• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
27 September 2025, 09:00
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kejari Bontang, Pilipus Siahaan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.  (IST)

Kejari Bontang, Pilipus Siahaan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Mereka adalah Noorhayati, Dimas Saputro, Sayid Husein Assegaf, dan Sayid M Rizal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kami menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan.

Selain itu, tiap terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp476,6 juta. Jika tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan.

Baca Juga:  JPU Kejari Bontang Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 9 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini berawal dari pengadaan lahan Labkesda pada November 2012 di Jalan DI Panjaitan seluas 2.646 meter persegi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,77 miliar. Diduga terjadi selisih harga antara nilai yang ditetapkan Pemkot sebesar Rp1,5 juta per pekarangan dengan pembayaran kepada pemilik lahan yang hanya Rp1 juta.

Polisi juga telah menyita aset milik terdakwa Noorhayati berupa rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari, senilai sekitar Rp300 juta. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Korupsi LabkesdaLabkesda Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dua Dapur Baru MBG Segera Beroperasi di Bontang Selatan

Next Post

Disdikbud Bontang Kebut Distribusi Tas dan Sepatu Gratis, Ditarget Rampung Oktober

Related Posts

Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar
Bontang

Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar

3 April 2026, 19:06
Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru
Bontang

Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru

2 April 2026, 10:25
Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya
Bontang

Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya

16 Maret 2026, 16:50
Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta
Bontang

Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta

16 Maret 2026, 15:13
Rp11 Miliar Disiapkan untuk Relokasi Labkesda Bontang, Gedung Baru Dibangun di Sini
Bontang

Rp11 Miliar Disiapkan untuk Relokasi Labkesda Bontang, Gedung Baru Dibangun di Sini

21 Januari 2026, 10:00
Paman di Bontang Kuala yang Nyaris Perkosa Keponakan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bontang

Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

19 Januari 2026, 12:26

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.