BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mewacanakan pemasangan 32 CCTV pada 2026 untuk menindak pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, mengatakan kebijakan ini diambil karena masih banyak warga membuang sampah tidak sesuai tempat dan jadwal yang telah diatur.
“Nanti kalau sudah terpasang, kita punya bukti untuk menindak. Untuk pelanggaran ringan sanksinya sosial dulu, denda materi diberlakukan bagi yang berulang kali melanggar,” ujarnya.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo, menyebut denda tertinggi dapat mencapai Rp5 juta sesuai ketentuan. CCTV rencananya dipasang di titik-titik rawan yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai lokasi pembuangan liar. Estimasi anggaran mencapai Rp800 juta, dengan biaya sekitar Rp25 juta per unit.
“Kami sudah ajukan 32 titik, tapi penentuannya ada di TAPD,” jelasnya.
Sebagai informasi, Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2022 mengatur jadwal pembuangan sampah di TPST pada pukul 17.00–04.00, serta TPS mobile pada pukul 20.00–06.00, di lokasi yang sudah ditetapkan DLH. (*)







