BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang tengah menelusuri dugaan kasus penipuan berkedok investasi atau jasa trading yang dilaporkan telah merugikan puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari para korban. Namun, informasi awal sudah diterima dan tengah ditelusuri.
“Korban belum ada yang membuat laporan resmi. Namun informasinya sudah kami terima dan sedang kami telusuri,” kata Randy, Jumat (10/1/2026).
Ia mengungkapkan, sudah ada salah satu korban yang berkonsultasi soal pelaporan kasus tersebut ke Polres Bontang. Polisi pun membuka ruang bagi korban lain yang ingin menempuh jalur hukum, dengan syarat menyertakan bukti-bukti yang valid.
“Silakan lapor ke kami. Sertakan bukti kuat seperti percakapan, bukti transfer, dan identitas terduga pelaku,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus seperti itu, menurutnya, kerap dipakai dalam praktik penipuan.
Diketahui sebelumnya, puluhan pelaku UMKM di Bontang mengaku tertipu dengan skema jasa trading yang dikelola oleh seseorang berinisial DE, warga Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Tanjung Laut. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Alif, mengaku rugi hingga Rp70 juta usai menyerahkan modal kepada DE. Ia menyebut tawaran tersebut awalnya terdengar eksklusif, dengan sistem pengelolaan akun trading oleh pelaku.
“Modal diserahkan, akun trading dibuat dan dikelola oleh DE,” ujar Alif saat dihubungi. (*)






