BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang melibatkan mantan pegawai honorer Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang segera memasuki tahap penyidikan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengungkapkan, terlapor berinisial FH (28) telah diperiksa oleh penyidik Polres Bontang. Dalam pemeriksaan tersebut, FH mengakui perbuatannya.
“Terlapor sudah kami ambil keterangannya dua hari lalu dan yang bersangkutan mengakui telah menawarkan sejumlah SPK fiktif kepada para korban,” ungkap AKP Randy, Kamis (12/1/2026).
Dijelaskan, SPK yang ditawarkan mayoritas berkaitan dengan pekerjaan pengadaan. Namun, pekerjaan tersebut pada kenyataannya tidak pernah ada. Akibat perbuatan itu, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.
Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian berencana menggelar perkara pada pekan depan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Pekan depan akan kami gelar perkara. Setelah itu, kami akan kembali memanggil para korban dan saksi sebelum penetapan tersangka,” jelasnya.
Diketahui, laporan resmi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut telah masuk ke Polres Bontang sejak Oktober 2025.
Sebelumnya, Polres Bontang menyelidiki dugaan penggelapan dana dengan modus SPK palsu yang sempat dilaporkan melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DKUMPP Kota Bontang. Kasus ini menimbulkan kerugian korban lebih dari Rp1 miliar.
AKP Randy membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya sejak Senin (6/10/2025) dan mulai ditangani secara intensif.
“Ada satu laporan resmi terkait dugaan penggelapan dana di dinas tersebut dan saat ini proses hukumnya terus berjalan,” pungkasnya. (*)






