• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Alihkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

by Redaksi Bontang Post
24 Maret 2026, 08:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.(Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.(Indrianto Eko Suwarso)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Ia menegaskan, keputusan ini bukan karena alasan kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit, tetapi karena ada permohonan dari pihak keluarga yang kemudian kami proses,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, permohonan tersebut telah ditelaah oleh penyidik dan disetujui karena kewenangan penahanan berada di tangan penyidik.

Budi memastikan, status tahanan rumah tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan. Ia menekankan, setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Kuota Haji Tambahan, Ini yang Dipersoalkan KPK dari Gus Yaqut

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pengajuan pengalihan penahanan tidak hanya berlaku bagi Yaqut. Setiap tahanan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan, yang nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Yaqut sebelumnya ditahan sejak 12 Maret 2026 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Ia diduga melakukan pengondisian terkait pembagian kuota haji tahun 2023–2024, termasuk mengubah proporsi kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KPK juga mengungkap, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar. (kompas)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsi kuota hajiMenag Yaqut
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Motif Pembunuhan Mutilasi di Samarinda Terungkap, Dipicu Sakit Hati dan Konflik Pribadi

Next Post

Harga Cabai Rawit di Bontang Belum Stabil, Sempat Tembus Rp220 Ribu Per Kg

Related Posts

Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Alihkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Nasional

Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Ditahan di Rutan KPK Setelah Libur Lebaran

24 Maret 2026, 15:20
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sepekan Jelang Lebaran
Nasional

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sepekan Jelang Lebaran

13 Maret 2026, 05:50
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Nasional

Bukan Sekadar Kuota Haji Tambahan, Ini yang Dipersoalkan KPK dari Gus Yaqut

12 Januari 2026, 20:05
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Nasional

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026, 20:55

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.