BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Seorang pria berinisial An (26) dibekuk pada Jumat (27/3/2026) malam sekitar pukul 21.30 di sebuah rumah di Jalan WR Supratman.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di sana ditangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,40 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain.
“Barang bukti yang disita antara lain timbangan digital, alat hisap atau bong, sedotan runcing, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu,” jelas AKP Larto.
Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Larto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.(*)







