BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial Su (33) yang diduga terlibat kepemilikan hingga peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 18.20.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengungkapkan, penindakan berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit II Satresnarkoba.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya komunikasi transaksi narkotika di ponsel milik tersangka,” ujar AKP Larto.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Raden Patah. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan di sebuah gudang depan rumah, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam plastik hitam yang dilakban,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 10,38 gram, satu lembar lakban cokelat, satu lembar tisu putih, satu plastik hitam, serta satu unit handphone.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)







