• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

by Dwi Kurniawan Nugroho
24 April 2026, 14:18
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Upaya damai dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi trading yang menyeret Difa Erfina alias “Sultan UMKM” berakhir buntu.

Terdakwa mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan pengembalian dana dalam waktu tujuh hari dan memilih mengakui perbuatannya di persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, menjelaskan bahwa majelis hakim sempat menawarkan mediasi sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga:  Kasus Sultan UMKM Bontang Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor

Sebanyak sembilan pelapor hadir langsung di ruang sidang, sementara dua lainnya mengikuti secara daring. Para korban meminta pengembalian dana dalam waktu tujuh hari dengan total kerugian mencapai Rp226,8 juta.

Namun, terdakwa tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Di sisi lain, para pelapor juga menolak jika pengembalian dilakukan dalam jangka waktu lebih lama.

“Karena tidak ada kesepakatan, perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dalam persidangan, terdakwa juga menyatakan mengakui seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan. Meski begitu, majelis hakim tetap memutuskan perkara diproses melalui mekanisme acara pemeriksaan biasa guna memastikan pembuktian berjalan sesuai hukum.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda pembuktian dari JPU. Jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti, sementara terdakwa diberi kesempatan mengajukan saksi meringankan.

Baca Juga:  Polres Bontang Ungkap 11 Korban Kasus Investasi “Sultan UMKM”, Kerugian Sementara Rp226 Juta

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Polres Bontang melalui Satuan Reserse Kriminal. Tersangka berinisial DE (39), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, diamankan atas dugaan penipuan investasi yang berlangsung sejak Mei 2025 hingga Januari 2026.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sultan UMKM Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ombudsman Ingatkan Pejabat Kaltim: Terima Aspirasi Demo Bagian dari Pelayanan Publik

Next Post

Korban Terus Berjatuhan, JATAM Kaltim: Kematian di Lubang Tambang Kejahatan Sistematis

Related Posts

Motif “Sultan UMKM” Bontang Tipu 11 Korban, Demi Validasi dan Gaya Hidup Mewah
Kriminal

Motif “Sultan UMKM” Bontang Tipu 11 Korban, Demi Validasi dan Gaya Hidup Mewah

18 Februari 2026, 14:19
Polres Bontang Ungkap 11 Korban Kasus Investasi “Sultan UMKM”, Kerugian Sementara Rp226 Juta
Kriminal

Polres Bontang Ungkap 11 Korban Kasus Investasi “Sultan UMKM”, Kerugian Sementara Rp226 Juta

11 Februari 2026, 12:22
Polisi Tahan “Sultan UMKM” Bontang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Investasi Trading
Bontang

Polisi Tahan “Sultan UMKM” Bontang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Investasi Trading

10 Februari 2026, 13:48
Kasus Sultan UMKM Bontang Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
Kriminal

Kasus Sultan UMKM Bontang Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor

24 Januari 2026, 14:33

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.