• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Rita Widyasari Klaim Nilai Putusan Sempat Berubah, Dari Rp180 Miliar Jadi Rp110 Miliar

by Redaksi Bontang Post
12 Juni 2026, 11:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Rita Widyasari

Rita Widyasari

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali menyampaikan sejumlah penjelasan terkait perkara hukum yang pernah menjeratnya. Melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Rita mengungkapkan adanya perbedaan nilai dalam dokumen putusan yang diterimanya.

Dalam video tersebut, Rita mengaku sengaja menyampaikan penjelasan secara terbuka karena khawatir akses penyampaian informasi melalui akun media sosialnya sewaktu-waktu dibatasi. Ia bahkan meminta masyarakat menyimpan dan menyebarluaskan video tersebut agar tetap dapat diakses publik.

Selain melalui Instagram dan Facebook, Rita juga mengaku berencana membagikan penjelasannya melalui platform media sosial lainnya, termasuk TikTok.

Menurut Rita, masih terdapat sejumlah hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat, khususnya terkait proses hukum yang pernah dijalaninya. Ia berharap kalangan praktisi hukum dan pengacara turut mencermati persoalan yang diangkatnya.

Baca Juga:  KPK Rilis Video Penanganan Aset Rita Widyasari yang Disita, Sebut Pentingnya UU Perampasan Aset

Dalam kesempatan itu, Rita kembali menyinggung putusan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.

Namun, ia mengaku menemukan perbedaan angka antara amar putusan yang dibacakan di persidangan dengan dokumen putusan yang diterimanya.

Rita menyebut salinan putusan yang dicetak sempat mencantumkan nilai uang pengganti sebesar Rp180 miliar. Angka tersebut, menurutnya, berbeda dengan amar putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan yang menyebut nominal Rp110 miliar.

Perbedaan itu kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Sugeng dan rekan-rekannya.

“Kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan yang tertulis dalam dokumen?” demikian inti pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum, sebagaimana disampaikan Rita dalam video tersebut.

Baca Juga:  Pulang ke Tenggarong Setelah Sembilan Tahun, Rita Widyasari Disambut Haru Warga

Ia mengaku awalnya pihak yang dimintai klarifikasi menyatakan dokumen tersebut sudah sesuai. Namun setelah tim kuasa hukum menunjukkan rekaman pembacaan putusan, angka dalam dokumen akhirnya dikoreksi menjadi Rp110 miliar agar sesuai dengan amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Meski demikian, Rita menilai koreksi tersebut dilakukan setelah proses hukum lain berjalan. Ia menyebut Hairudin telah lebih dahulu mengajukan banding sehingga muncul perbedaan putusan yang diterima masing-masing pihak.

Menurut Rita, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena keduanya diproses dalam perkara yang saling berkaitan.

Rita juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, unsur utama TPPU adalah upaya menyamarkan asal-usul dana sehingga sumber uang tidak dapat diketahui.

Baca Juga:  Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar, KPK Sudah Sita 104 Kendaraan dan Uang Rp8,7 Miliar

Sebagai ilustrasi, ia menyebut praktik pencucian uang dapat dilakukan melalui perusahaan yang tidak menjalankan aktivitas usaha secara nyata atau dengan menggunakan aset atas nama pihak lain untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penjelasan yang disampaikan Rita melalui media sosial setelah dirinya bebas dan kembali aktif menyapa publik. (KP)

Tags: rita widyasari
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kereta Api Trans Kalimantan Kembali Masuk PSN, Hidupkan Harapan Lama Kaltim yang Sempat Tertunda

Next Post

RTRW Bontang Diminta Tak Abaikan Habitat Satwa Liar

Related Posts

Kembali ke Kaltim, Rita Widyasari Lempar Sinyal Siap Bertarung di Pilgub
Kaltim

Kembali ke Kaltim, Rita Widyasari Lempar Sinyal Siap Bertarung di Pilgub

15 Juni 2026, 13:18
Pulang ke Tenggarong Setelah Sembilan Tahun, Rita Widyasari Disambut Haru Warga
Kaltim

Pulang ke Tenggarong Setelah Sembilan Tahun, Rita Widyasari Disambut Haru Warga

13 Juni 2026, 07:00
Nama Rita Widyasari Mencuat di Sidang Suap Izin Tambang Rudy Ong Chandra
Kaltim

Nama Rita Widyasari Mencuat di Sidang Suap Izin Tambang Rudy Ong Chandra

19 Desember 2025, 09:29
Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Uang Senilai Rp476 Miliar
Kaltim

Beragam Barang Mewah Diangkut KPK dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari

5 Februari 2025, 17:56
KPK Rilis Video Penanganan Aset Rita Widyasari yang Disita, Sebut Pentingnya UU Perampasan Aset
Kriminal

KPK Rilis Video Penanganan Aset Rita Widyasari yang Disita, Sebut Pentingnya UU Perampasan Aset

12 September 2024, 10:31
Ibunda Rita Widyasari Meninggal Dunia di Jakarta
Kaltim

Ibunda Rita Widyasari Meninggal Dunia di Jakarta

24 Juli 2024, 08:00

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.