BONTANGPOST.ID, Bontang – Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi persoalan parkir di salah satu kafe kawasan Simpang Empat Bontang Baru yang dinilai mengganggu fasilitas publik.
Menurut Alfin, persoalan tersebut semestinya telah diantisipasi sejak proses perizinan usaha, termasuk melalui kajian kebutuhan parkir dan analisis dampak lalu lintas.
Ia menegaskan setiap usaha wajib menyediakan lahan parkir yang sesuai dengan kapasitas pengunjung. Karena itu, DPMPTSP dan Dishub diminta meninjau kembali kesesuaian antara kapasitas usaha dan ketersediaan area parkir.
“Harus dihitung berapa kebutuhan parkirnya. Jangan sampai parkir meluber hingga menggunakan trotoar,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengaku menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait penggunaan trotoar sebagai area parkir kendaraan pengunjung kafe.
Bahkan, kata dia, warga yang sedang berolahraga maupun berjalan kaki terpaksa mengalah karena jalur pedestrian dipenuhi kendaraan.
Alfin menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui imbauan semata. Ia meminta Dishub berkoordinasi dengan Satpol PP apabila pelanggaran serupa terus terjadi.
“Kalau memang perlu penindakan, gandeng Satpol PP. Jangan hanya diingatkan terus,” tegasnya.
Meski demikian, Alfin menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan usaha tersebut. Yang menjadi sorotan adalah dampak yang ditimbulkan terhadap lalu lintas dan pemanfaatan fasilitas umum.
“Kami tidak mempersoalkan usahanya, tetapi jangan sampai keterbatasan lahan parkir mengorbankan hak pejalan kaki dan fungsi trotoar,” pungkasnya. (*)







