• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kapal Roro Bontang Terancam Disita, Agus Haris Desak PT Bontang Transport Lunasi Tunggakan

by Redaksi Bontang Post
25 Agustus 2026, 13:25
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Pemkot Bontang menggugat PT Glora Kaltim terkait dengan perkara perdata sebelumnya dengan PT Bontang Transport (anak usaha Perumda AUJ) sehubungan dengan sewa KMP Bontang Express II. DOK/KP

Pemkot Bontang menggugat PT Glora Kaltim terkait dengan perkara perdata sebelumnya dengan PT Bontang Transport (anak usaha Perumda AUJ) sehubungan dengan sewa KMP Bontang Express II. DOK/KP

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik kapal Roro milik Pemkot Bontang memasuki babak serius. Aset daerah yang sebelumnya diharapkan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) tersebut kini terancam terseret persoalan kewajiban dan proses hukum yang berpotensi berujung pada penyitaan.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan, Pemkot Bontang telah mengambil langkah hukum dengan menyampaikan surat ke pengadilan untuk meminta penundaan sekaligus menyampaikan keberatan atas proses yang berpotensi berujung pada penyitaan KMP Bontang Express II.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengamankan aset daerah yang sebelumnya diserahkan kepada anak perusahaan PT Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), yakni Bontang Transport.

“Ini langkah yang memang harus kita ambil. Pemerintah harus melindungi aset pemerintah atau aset daerah yang diberikan kepada Bontang Transport,” ucapnya.

Agus Haris menyayangkan aset yang semestinya dikelola untuk menghasilkan PAD justru terseret persoalan kewajiban dan gugatan. Terlebih, kapal tersebut tetap memiliki aktivitas penyewaan sehingga seharusnya memberikan pemasukan bagi daerah.

Baca Juga:  Bontang Express II Terancam Disita, Pemkot Siapkan Bukti Kepemilikan di Pengadilan

“Yang kita harapkan itu PAD. Kapal jalan, ada yang menyewa, tetapi ternyata tidak memberikan dampak nyata terhadap penambahan PAD kita. Ini yang sangat kita sesalkan,” tuturnya.

Ia menilai persoalan kewajiban tersebut seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kewajiban yang muncul sejak 2011 hingga 2012 terus menumpuk hingga nilainya kini disebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Keterlambatan penyelesaian sejak awal dinilai membuat beban semakin besar. Apalagi, proses hukum yang berjalan berpotensi menambah kewajiban berupa denda.

Karena itu, Agus Haris meminta Direktur Bontang Transport saat ini mengambil tanggung jawab dan tidak lagi menjadikan persoalan manajemen sebelumnya sebagai alasan.

“Jangan lagi melihat direktur yang lama. Direktur yang sekarang harus menyelesaikan. Sampaikan bahwa kita siap menyelesaikan tunggakan dan tanggung jawab itu,” terangnya.

Agus menilai Pemkot Bontang berada pada posisi strategis untuk menjadi mediator antara Bontang Transport dengan PT Glora Kaltim. Namun, menurutnya, mediasi tidak akan efektif jika pihak yang memiliki kewajiban tidak menunjukkan keseriusan menyelesaikan persoalan.

Baca Juga:  KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan

Ia juga mengingatkan agar penyelesaian tidak terus ditunda hingga 2027. Sebab, semakin lama kewajiban dibiarkan, semakin besar pula beban yang harus ditanggung.

“Kalau terus ditunda, dendanya juga terus berjalan. Tidak ada jalan lain kecuali Direktur Bontang Transport bertanggung jawab,” tegasnya.

Pemkot Bontang, kata Agus, tidak ingin aset daerah yang semestinya menjadi instrumen peningkatan PAD justru berakhir menjadi persoalan hukum. Penyelesaian kewajiban dinilai mendesak agar keberadaan kapal Roro tetap dapat memberikan manfaat bagi daerah.

Pemkot Gugat PT Glora Kaltim

Sebelumnya, Pemkot Bontang menggugat PT Glora Kaltim. Berkas gugatan telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 13 Agustus 2026 dengan nomor perkara 32/Pdt.Bth/2026/PN Bon.

Klasifikasi perkara tersebut yakni objek sengketa bukan tanah. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 10 September mendatang.

Pj Sekkot Bontang Akhmad Soeharto mengatakan, Pemkot Bontang melakukan pendampingan dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya, pihak yang mengajukan gugatan adalah Perumda AUJ.

Baca Juga:  Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

“Perumda AUJ kan perusahaan daerah. Yang melakukan gugatan AUJ,” kata pejabat yang akrab disapa Harto itu, Jumat (21/8/2026).

Namun, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, pihak penggugat tercatat Pemkot Bontang, bukan Perumda AUJ. Sementara nilai kerugian maupun petitum penggugat belum ditampilkan.

Saat ditanya mengenai materi gugatan dan kerugian yang ditimbulkan, Harto mengarahkan pertanyaan tersebut kepada bagian hukum Sekretariat Daerah Bontang.

“Kalau teknis ke sana ya (bagian hukum),” ucapnya.

Salah satu pejabat Pemkot Bontang yang enggan disebutkan namanya membenarkan gugatan tersebut berkaitan dengan aset KMP Bontang Express II milik Pemkot Bontang.

Sebelumnya, aset tersebut dikabarkan terancam disita setelah PT Glora Kaltim memenangkan perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan tuntutan denda sekitar Rp32 miliar.

“Jadi bukan AUJ yang gugat tetapi Pemkot. Kalau AUJ itu soal dokumen, ini mengarah ke aset,” pungkasnya. (ak)

Tags: kapal roro
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pertalite Langka, Antrean di SPBU Kopkar Kilo 6 Bontang Meluber ke Badan Jalan

Next Post

BPBD Temukan Indikasi Pembakaran Karhutla di Bontang, Polisi Pastikan Penyelidikan Berjalan

Related Posts

KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan
Nasional

KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan

21 Agustus 2026, 20:28
Bontang Express II Terancam Disita, Pemkot Siapkan Bukti Kepemilikan di Pengadilan
Bontang

Bontang Express II Terancam Disita, Pemkot Siapkan Bukti Kepemilikan di Pengadilan

14 Juli 2026, 16:17
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Kapal Roro Terancam Disita, Pemkot Bontang; KMP Bontang Express II Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

11 Juli 2026, 10:00
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Kapal Roro Bontang Terancam Disita, PN Banyuwangi Lakukan Pencocokan Objek Sengketa

9 Juli 2026, 18:44
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

24 Februari 2026, 13:13
Sewa Kapal Roro Habis Tahun Depan, Ada Wacana Digunakan untuk Rute Bontang-Mamuju
Bontang

Sewa Kapal Roro Habis Tahun Depan, Ada Wacana Digunakan untuk Rute Bontang-Mamuju

4 Maret 2023, 13:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.