Fasilitas dan Tenaga Teknologi Informasi Jadi Kendala
BONTANG – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri menerapkan sistem offline. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan beberapa faktor.
Pertama, kebijakan pemkot Bontang soal sistem PPDB online yang membutuhkan kajian. Kedua, berkaitan sarana sekolah yang belum mamadai untuk memakai sistem online. Ketiga, tenaga teknologi informasi di tiap-tiap sekolah belum ada.
“PPDB tingkat SD Negeri memakai sistem offline dengan metode jurnal,” kata Dinas Pendidikan melalui Kasi Kurikulum Sekolah Dasar Badi.
Jadwal PPDB tingkat SD disamakan dengan PPDB tingkat SMP yakni 3-7 Juli 2017. Penjurnalan kedepan berupa penambahan afirmasi yakni nilai kemaslahatan dan keluarga miskin. Penambahan nilai afirmasi menggunakan sistem penambahan usia pada kelahiran peserta didik baru tersebut, bukan menggunakan poin.
“Artinya bila ditambahkan nilai tersebut, umur yang paling banyak akan berada di rangking teratas,” tambahnya.
Penambahan afirmasi untuk kategori kemaslahatan, memiliki penambahan yang berbeda. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan dimana orang tua menjadi pendidik maupun tenaga kependidikan. Bilamana orang tua sebagai pendidik atau tenaga kependidikan di sekolah yang sama dengan peserta didik baru, maka akan terjadi penambahan 4 bulan. Sedangkan jika peserta didik baru berbeda dengan lokasi kerja orang tuanya, maka hanya ditambahkan 2 bulan.
Calon peserta didik baru akan mendapatkan tambahan usia berkenaan dengan kategori keluarga miskin, apabila dapat menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH). Penambahan usia sehubungan dengan kategori diatas sejumlah 4 bulan.
“Tentunya data tersebut dapat di-crosscheck di Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M),” tuturnya.
Sehubungan dengan nilai prestasi, PPDB tingkat SD Negeri tidak mencantumkannya, hal ini dikarenakan tidak semua peserta didik baru berasal dari Taman Kanak-Kanak (TK). Demikian juga berkenaan dengan zonasi, PPDB tingkat SD tidak dijelaskan secara detail dikarenakan dalam satu wilayah terdapat beberapa sekolah.
“Nanti dapat dilihat berdasarkan Kartu Keluarga, namun sejauh ini masyarakat sudah memahami lokasi sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya,” paparnya.
Syarat untuk mengikuti PPDB tingkat SD ini ialah menyerahkan fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, serta melampirkan Kartu Menuju Sehat (KMS). Ketentuan berdasarkan usia, per 1 Juli peserta didik baru harus berumur 7 tahun, apabila belum mencapai standar 7 tahun maka wajib melampirkan rekomendasi dari psikolog. Bagi siswa yang berasal dari luar Bontang tiap sekolah hanya mendapat jatah 3 orang.
Langkah yang harus dilakukan peserta didik baru ialah melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju. Setelah itu peserta didik akan mendapat nomor pendaftaran. Peserta didik baru akan memperoleh informasi terkait entry jurnal berdasarkan usia. Proses pendaftaran akan berakhir pada tanggal Jumat (7/7).
“Sabtu (8/7) akan dilaksanakan rapat penetapan yang dilakukan oleh masing-masing kepala sekolah,” ucapnya.
Mengingat aturan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB, Kemendikbud membatasi jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) yang tertuang dalam pasal 24 yakni minimal 20 siswa dan maksimal 29 siswa. Bukan hanya jumlah siswa yang diatur tetapi jumlah rombel pun dibatasi pula, pasal 26 menerangkan bahwa tiap angkatan setidaknya memiliki jumlah rombel maksimal 4.
“Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menyesuasikan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah, serta menyeimbangkan sumber daya manusia khususnya tenaga pendidik,” tandasnya. (*/ak)
Jadwal PPDB Tingkat SD
Kegiatan Waktu
Pendaftaran PPDB Offline 3-7 Juli 2017
Pengumuman 8 Juli 2017
Pendaftaran Ulang 10-11 Juli 2017
Pengenalan Lingkungan Sekolah 12-14 Juli 2017
Daya Tampung SD
Nama Sekolah Daya Tampung Jumlah Siswa Per Kelas Rombongan Belajar
SDN 001 Bontang Utara 84 28 3
SDN 002 Bontang Utara 84 28 3
SDN 003 Bontang Utara 84 28 3
SDN 004 Bontang Utara 56 28 3
SDN 005 Bontang Utara 84 28 3
SDN 006 Bontang Utara 56 28 2
SDN 007 Bontang Utara 84 28 3
SDN 008 Bontang Utara 84 28 3
SDN 009 Bontang Utara 84 28 3
SDN 010 Bontang Utara 84 28 3
SDN 011 Bontang Utara 28 28 1
SDN 001 Bontang Selatan 84 28 3
SDN 002 Bontang Selatan 112 28 4
SDN 003 Bontang Selatan 84 28 3
SDN 004 Bontang Selatan 56 28 2
SDN 005 Bontang Selatan 56 28 2
SDN 006 Bontang Selatan 84 28 3
SDN 007 Bontang Selatan 56 28 2
SDN 009 Bontang Selatan 84 28 3
SDN 010 Bontang Selatan 56 28 2
SDN 011 Bontang Selatan 56 28 2
SDN 012 Bontang Selatan 56 28 2
SDN 013 Bontang Selatan 84 28 3
SDN 014 Bontang Selatan 28 28 1
SDN 015 Bontang Selatan 28 28 1
SDN 016 Bontang Selatan 28 28 1
SDN 001 Bontang Barat 56 28 2
SDN 002 Bontang Barat 56 28 2
SDN 003 Bontang Barat 84 28 3
SDN 004 Bontang Barat 112 28 4
Jumlah Daya Tampung Siswa SD 2069
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post