• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terkait Kasus Pelecehan Seksual Oknum Guru, Kadisdik: Percayakan kepada Proses Hukum 

by BontangPost
24 Juni 2017, 12:43
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
PERCAYAKAN: Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Suharto mempercayakan kepada proses hukum yang berjalan terkait pelaku pelecehan seksual yang merupakan oknum guru.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

PERCAYAKAN: Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Suharto mempercayakan kepada proses hukum yang berjalan terkait pelaku pelecehan seksual yang merupakan oknum guru.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dinas Pendidikan (Disdik) mempercayakan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri berinisial H ke jalur hukum. Sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses hukum yang berjalan, artinya belum ada keputusan vonis yang dijatuhkan kepada tersangka.

“Disdik masih mempelajari langkah apa yang diambil sembari menunggu vonis hukuman kepada pelaku,” terang Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Suharto.

Disdik telah melakukan dialog, sehubungan dengan kasus tersebut dengan kepala sekolah tempat pelaku bekerja. Hasilnya terjadi kesepakatan untuk menyerahkan pelaku kepada proses hukum.

“Saya bertanya kepada kepsek tempat pelaku mengajar, ternyata pelaku merupakan guru pendidikan salah satu agama. Seharusnya pelaku mengerti bahwa diajaran agama manapun tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut,” tambahnya.

Namun, dengan adanya kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan di kota Bontang. Rasa keprihatinan tersebut akan dituangkan dalam langkah kedepan yang diambil oleh Disdik. Forum seperti pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) akan digalakkan tiap bulan untuk membahas kejadian yang actual.

“Pertemuan kepala sekolah tekankan guru harus bertindak seperti apa dan sikap layaknya bagaimana,” paparnya.

Baca Juga:  Anak Panti Aisyiah Dibekali Keterampilan

Kedepan, Disdik akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) sehubungan dengan keputusan yang diambil apabila sudah ada putusan bersifat inkrah.

Sebelumnya diberitakan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Raja (11) –bukan nama sebenarnya– siswa kelas V di salah satu Sekolah Dasar Negeri ini menjadi korban.

Kapolres Bontang melalui Kasatreskrim Iptu Rihard Nixon menjelaskan kronologis peristiwa pelecehan seksual tersebut. Kejadian naas tersebut terjadi saat jam sekolah berakhir. Raja memiliki kebiasaan menunggu temannya di sekolah yang berbeda, untuk diajak pulang bersama.

Kebiasaan tersebut membuat pelaku menghampiri korban, untuk meminta bantuan berkenaan dengan pekerjaannya. Sang korban pun tak mengelak ajakan dari pelaku tersebut, karena dijanjikan bakal diberi uang.

Baca Juga:  Mundur Sehari, SMPN 7 Tutup PLS 

“Keadaan ruang guru saat itu sepi. Apalagi lokasinya di salah satu sudut bangunan sekolah. Lalu korban menanyakan pekerjaan yang akan diselesaikannya, namun pelaku justru memberikan video konten dewasa. Setelah itu pelaku melakukan pelecehan dengan menyentuh alat vital korban,” jelasnya.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan ditemukannya uang di dalam tas korban. Padahal, waktu itu orang tua tidak memberikan uang saku lantaran korban sedang berpuasa.

Akhirnya, korban mengaku diberi uang oleh pelaku, sekaligus menceritakan kejadian pilu yang dialaminya. Orang tua korban lalu melaporkan pelaku kepada Ketua RT setempat. Ketua RT lantas membawa aduan warganya tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Guru Demo, UAS Jadi Korban, UN Terancam Batal 

“Menurut pengakuan korban kasus pelecehan tersebut sudah empat kali terjadi, namun dari keterangan pelaku, mengaku baru dua kali. Terakhir pelaku mengatakan hanya bersenda-gurau saja mengolok alat vital korban, namun kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Iptu Rihard.

Saat ini pelaku sudah mendekam di dalam tahanan, pelaku akan dikenakan Pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman kurungan selama 15 tahun. Hukuman ini bertambah 5 tahun jika pelaku merupakan orang tua, wali, atau tenaga pendidik, maka total pelaku dijerat 20 tahun penjara. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: asusilaPelecehapendidikan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PPDB SD Gunakan Sistem Offline 

Next Post

Kisah Inspiratif Warga Bontang: Mustamin Syam (293); Berdakwah, Berharap Umat Islam Lebih Terarah

Related Posts

Tak Terima Diputusin, Pemuda asal Balikpapan Sebar Video Asusila dengan Mantan
Kriminal

Tak Terima Diputusin, Pemuda asal Balikpapan Sebar Video Asusila dengan Mantan

4 September 2024, 11:12
Viral Pelajar di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Ini yang Dilakukan Kemendikbud
Nasional

Viral Pelajar di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Ini yang Dilakukan Kemendikbud

1 Maret 2023, 10:35
Berpotensi Jadi Temuan BPK, Tahun Ini Foto Ijazah Tak Lagi Dibebankan ke Sekolah
Bontang

Berpotensi Jadi Temuan BPK, Tahun Ini Foto Ijazah Tak Lagi Dibebankan ke Sekolah

25 Februari 2023, 21:13
Nadiem Ubah Pola Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Pendidikan

Nadiem Ubah Pola Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

8 September 2022, 10:07
Usai Kepergok Bercumbu dengan Pacar, Malah Diperkosa
Kriminal

Usai Kepergok Bercumbu dengan Pacar, Malah Diperkosa

28 Maret 2022, 17:19
Paksa Tetangga Layani Nafsu Bejat, Ancam Sebar Video Korban saat Mandi
Kriminal

Paksa Tetangga Layani Nafsu Bejat, Ancam Sebar Video Korban saat Mandi

25 Maret 2022, 16:16

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.