BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tengah menelusuri dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bontang, anak usaha Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ).
Dalam perkara ini, jaksa mendalami dugaan pencairan pinjaman tanpa agunan hingga penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek yang diduga fiktif sebagai jaminan kredit.
Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Imam Rusli mengatakan, penyelidikan masih berlangsung untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dugaan penyimpangan yang terjadi.
Sejauh ini, empat saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kejaksaan juga meminta dokumen pembukuan BPR Bontang sejak awal berdiri hingga saat ini guna menelusuri transaksi dan mekanisme penyaluran kredit.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian jaksa ialah pemberian pinjaman tanpa jaminan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila debitur mengalami kredit macet, terlebih jika tidak tersedia agunan yang dapat dieksekusi.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan jabatan juga masuk dalam materi penyelidikan.
“Iya, penyalahgunaan jabatan,” ujar Imam.
Dari hasil penelusuran sementara, kejaksaan mengaku telah melihat indikasi unsur pidana. Meski demikian, perkara tersebut belum masuk tahap penyidikan karena masih menunggu ekspose untuk menentukan peningkatan status penanganannya.
“Unsur pidananya telah kami lihat. Tinggal menunggu ekspose peningkatan kasus menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Melalui proses tersebut, kejaksaan akan mendalami dugaan penyimpangan secara lebih lanjut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Imam menegaskan, penanganan perkara masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pendalaman dilakukan.
“Nanti kami update informasi lanjutannya. Ini masih kami dalami,” tandasnya. (*)






