BONTANGPOST.ID, Samarinda – Sebanyak 3.485 pekerja di Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga September 2026. Meski demikian, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab di balik data tersebut. Pasalnya, pekerja yang tercatat tidak lagi bekerja belum tentu seluruhnya mengalami PHK akibat efisiensi atau penurunan aktivitas perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, ada sejumlah kondisi yang perlu dipisahkan dalam pendataan. Di antaranya pekerja yang memasuki masa pensiun maupun meninggal dunia.
“Untuk data PHK ini kan bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari pekerja memasuki masa pensiun, meninggal dunia, hingga pemutusan hubungan kerja akibat berkurangnya aktivitas usaha (efisiensi),” ujar Rozani.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat, Disnakertrans Kaltim berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta BPJS Ketenagakerjaan. Pencocokan dilakukan terhadap sejumlah sumber data, termasuk pekerja yang mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, data penerima JKP belum sepenuhnya menjelaskan latar belakang seseorang kehilangan pekerjaan. Pemerintah masih perlu mengidentifikasi apakah kondisi tersebut dipicu perlambatan ekonomi, penurunan pesanan, atau persoalan lain yang membuat perusahaan mengurangi kegiatan usahanya.
“Saat ini salah satu data yang tersedia berkaitan dengan pekerja yang menggunakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” katanya.
Rozani turut mencermati perkembangan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas yang berpotensi berdampak terhadap dunia usaha di Kaltim. Sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian karena keduanya merupakan bagian penting dari perekonomian daerah.
Kendati demikian, kondisi tersebut belum bisa langsung ditetapkan sebagai penyebab terjadinya PHK. Menurutnya, setiap sektor maupun perusahaan memiliki tantangan yang berbeda sehingga perlu ditelusuri secara terpisah.
“Meski demikian, untuk penyebab PHK tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan indikasi tersebut. Kita masih perlu mengidentifikasi persoalan berdasarkan sektor dan kondisi masing-masing perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, data pada laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan terdapat 3.485 pekerja di Kaltim yang melaporkan kehilangan pekerjaan melalui sistem JKP selama Januari-September 2026.
Data tersebut menjadi gambaran awal kondisi ketenagakerjaan di Kaltim. Disnakertrans masih melakukan verifikasi agar jumlah dan faktor penyebab PHK yang nantinya disampaikan dapat menggambarkan kondisi sebenarnya. (KP)







