BONTANGPOST.ID, Bontang – Transparansi pengelolaan usaha PT Bontang Karya Utamindo (BKU), anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), menjadi sorotan. Hingga kini, laporan aktivitas dan keuangan perusahaan tersebut belum diterima Dewan Pengawas AUJ. Kontribusi keuntungan kepada pemerintah daerah pun belum diketahui.
Dewan Pengawas Perumda AUJ Deddy Haryanto mengatakan, pihaknya belum memperoleh laporan perkembangan usaha BKU. Padahal, ia telah meminta Direktur Perumda AUJ memastikan seluruh anak perusahaan menyampaikan laporan secara berkala.
“Saya belum dapat laporannya ini. Kemarin saya minta ke Direktur Perumda supaya kegiatan dan aktivitas anak-anak perusahaan tolong dilaporkan semua,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ketiadaan laporan tersebut juga membuat Deddy belum mengetahui perkembangan kerja sama BKU dengan PT Bontang Surya Pratama (BSP) dalam pengelolaan SPBN Tanjung Limau.
Kerja sama kedua perusahaan itu sebelumnya diketahui berakhir pada Agustus 2025. Direktur Utama Perumda AUJ Abdu Rahman sempat menyampaikan bahwa kontrak telah diperpanjang. Namun, informasi mengenai durasi dan mekanisme perpanjangan belum diterima Dewan Pengawas.
“Kalau terkait masalah proses kerja sama atau segala macam ini belum ada dilaporkan ke saya,” jelas Deddy.
Selain perkembangan kerja sama, kontribusi usaha BKU terhadap pendapatan daerah juga belum dapat dipastikan. Deddy mengaku belum memperoleh informasi mengenai dividen atau setoran keuntungan yang diterima pemerintah daerah.
Padahal, dalam pengelolaan penyaluran solar subsidi untuk nelayan, BKU bekerja sama dengan BSP menggunakan skema bagi hasil 60 persen untuk BKU dan 40 persen untuk BSP.
Saat ditanya apakah pemerintah daerah telah menerima keuntungan dari usaha tersebut, Deddy mengaku belum mengetahui adanya setoran.
“Oh, belum. Belum ada kayaknya,” katanya.
Deddy menyebut BKU sempat menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa pekan lalu. Namun, ia belum mengetahui hasil pembahasan dalam rapat tersebut dan berencana mengonfirmasikannya kepada Direktur Perumda AUJ.
Ia menjelaskan, pengawasan langsung terhadap BKU merupakan kewenangan komisaris perusahaan. Sementara Dewan Pengawas AUJ bertugas mengawasi kinerja direksi perusahaan induk.
Meski begitu, status BKU sebagai anak perusahaan membuatnya tetap berkewajiban menyampaikan laporan aktivitas dan perkembangan usaha kepada Perumda AUJ. Informasi tersebut diperlukan agar perusahaan induk dapat memantau kinerja serta memastikan kerja sama berjalan sesuai ketentuan.
Deddy menambahkan, Perumda AUJ telah mengirimkan surat kepada seluruh anak perusahaan agar segera menyampaikan laporan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat diberikan peringatan.
“Kalau mereka tidak patuh, memang diberikan peringatan saja ke anak perusahaan itu. Sudah berapa kali kita minta itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda AUJ Abdu Rahman mengungkapkan BKU belum mampu mengelola penyaluran solar subsidi bagi nelayan secara mandiri karena keterbatasan modal. Kondisi tersebut membuat perusahaan daerah itu masih menggandeng pihak swasta, yakni BSP.
Menurut Abdu, operasional SPBN Tanjung Limau masih membutuhkan dukungan pembiayaan dari mitra. Dalam skema kerja sama tersebut, kuota solar subsidi berada di BKU, sedangkan BSP menyediakan modal sekaligus menangani pasokan BBM.
“Kalau memang ada modal, buat apa kerja sama? Pasti belanja sendiri,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/10/2026). (*)







