BONTANGPOST.ID, Bontang – Penyidik Polres Bontang mengungkap empat santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual dalam kasus yang menyeret mantan pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Selatan berinisial AST.
Keempat santriwati tersebut masih berusia antara 15 hingga 17 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu mengungkapkan, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi saat AST masih menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren. Lokasi kejadian berada di lingkungan pesantren.
Dalam proses penyidikan, polisi juga meminta pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang dan Kementerian Agama (Kemenag) Bontang terkait dalil-dalil keagamaan yang diduga digunakan AST untuk membenarkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, kedua lembaga menyatakan dalil yang disampaikan tidak sesuai dengan ajaran dan kaidah Islam yang benar. Salah satunya berkaitan dengan persoalan pernikahan anak di bawah umur tanpa wali.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bontang pada 8 Oktober 2026 oleh orang tua korban. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan AST sebagai tersangka.
Saat ini, AST telah ditahan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak yayasan pondok pesantren diketahui telah memberhentikan AST dari jabatan pimpinan pada 2024. Keputusan tersebut diambil setelah yayasan menerima pengaduan awal dari seorang santri.
Kapolres Bontang menegaskan, kepolisian tidak harus menunggu suatu perkara menjadi viral untuk mengambil tindakan. Setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Polri tidak menunggu perkara menjadi viral untuk bertindak. Setiap laporan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum. Kecepatan harus berjalan beriringan dengan kecermatan, kecukupan alat bukti, dan perlindungan korban,” tegasnya.
Ia memastikan, setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kota Bontang serta mengawal proses hukum kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini tetap berjalan dengan tatanan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)




