• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Terkait Kasus Korupsi SOA Raskin, Lima Orang Resmi Jadi TSK

by BontangPost
24 Juni 2017, 12:27
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Setelah alat bukti dan saksi dirasa cukup, Penyidik Polres Kutim akhirnya menaikkan status dugaan  korupsi Supsidi Ongkos Angkut (SOA) Beras Miskin (Raskin) Kecamatan Bengalon,  ke proses penyidikan. Lima orang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial  Mu, An, Ad, Ir, dan Aw langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini kan kasus  yang saya lanjutkan saja penyidikannya. Penyelidikan dari tahun 2014, kemudian kami naikkan ke penyidikan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, didampingi Kanit Tipikor Reskrim Iptu Abdul Rauf.

Menurut dia,  kasus ini bermula atas laporan masyarakat, jika ada subsidi ongkos angkut yang dikeluarkan Dinas Sosial,  tahun 2012 dan 2013 namun masih ada pemotongan untuk  ongkos angkut raskin di Bengalon. Ongkos angkut ini dicairkan tiap triwulan,  yang ternyata digunakan bukan untuk ongkos angkut beras raskin, tapi untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Suap Jalan Samarinda-Bontang, Tagih Fee Proyek lewat Telegram

“Masalah penahanan masih dipertimbangkan oleh pimpinan. Namun untuk  sekarang, belum ada yang menyandang status tahanan, bahkan tahanan kota maupun dalam tahanan rutan,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sangatta  Regie Komara mengakui jika telah menerima berkas , termasuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Kutim dalam kasus dugaan korupsi SOA Raskin.

“Kami  terima tiga berkas, dengan lima orang tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini,  pihaknya punya kesempatan untuk memeriksa berkas apakah sudah layak dilimpahkan ke persidangan atau tidak, dalam waktu 14 hari. Kalau layak, maka Polres akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari, untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Berdasarkan berkas, ada hasil audit yang menunjukkan kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp129 juta. Jadi kerugian ini rupanya tanggungrenteng para tersangka,” katanya.  (aj)

Baca Juga:  Lagi, Tersangka Kasus Eskalator Kembalikan Kerugian Negara
Tags: korupsiRaskin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kejari Limpah Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan di Ancalong ke PN

Next Post

ASTAGA!!! Bocah 10 Tahun Tewas Tergantung

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.