BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali terhenti. Hal ini terjadi saat rapat dengar pendapat DPRD Bontang yang memanggil Tim Asistensi Raperda dengan PT Pupuk Kaltim dan PT Kaltim Industrial Estate (KIE), kemarin (4/7). Ketegangan sempat mewarnai jalannya rapat yang dipimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD, Muslimin.
Anggota Pansus, Ubaya Bengawan menegur dengan keras bahwa selama ini Tim Asistensi Raperda berjalan sendiri. Hal ini nampak dengan adanya perubahan draft raperda yang tanpa sepengetahuan DPRD melalui Pansus. “Mestinya kalau terjadi perubahan harus disampaikan melalui forum, satu tanda baca titikpun jika diubah harus dibahas bersama. Apabila diubah seperti ini maka ini artinya dokumen belum lengkap. Apakah masih layak ini dibahas,” geramnya.
Ia mempertanyakan pula bahwa ada indikasi PT Pupuk Kaltim melakukan pendekatan kepada Pemkot Bontang terkait perubahan kawasan Cibodas menjadi zona perkantoran. Hal senada dilontarkan oleh anggota Pansus sekaligus Ketua Komisi III DPRD, Rustam yang mengingatkan, semangat awalnya pembahasan Raperda ini karena ada investasi dari pembangunan kilang minyak. “Kalau mau dibahas ya harus bersama. Karena kalau tidak kami bisa saja menolaknya,” tegasnya.
Anggota Pansus Bilher Hutahean juga menunjukkan kesalahan fatal yang dilakukan Tim Asistensi Raperda. Pertama, surat yang tidak bertandatangan dari Ketua DPRD. Kedua, melakukan konsultasi publik tanpa sepengatahuan Pansus Raperda RTRW DPRD. “Salah satu contoh konsultasi publik ialah pertama, perubahan kawasan Cibodas apakah erat hubungannya dengan NPK Cluster? Kedua, lokasi Wana Tirta mau dijadikan perumahan, sedangkan itu merupakan sumber air dan habitat orang utan yang harusnya dijaga kelestariannya,” ujarnya.
Dalam draft tersebut, selain sudah terjadi perubahan juga terjadi kekurangan yakni tidak lengkapnya lampiran dokumen. Sementara itu Tim Asistensi Raperda melalui juru bicaranya sekaligus Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Zulkifli, menyanggah bahwa lampiran sudah disampaikan saat awal kepada Bagian Hukum Sekretariat DPRD lengkap dengan peta. Selain itu, ia menambahkan bahwa perubahan draft dokumen tersebut muncul setelah penyampaian secara paralel.
“Setelah mendapat rekomendasi Gubernur, hasil tersebut kita konsultasikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dari hasil konsultasi itulah muncul prosedur yang berubah dari sebelumnya. Dokumen tersebut harus dilengkapi semua lampiran termasuk berita acara pembahasan dengan DPRD. Tetapi kami memohon maaf tidak prosedural kepada Ketua Pansus kemarin,” terangnya.
Segala kelengkapan tersebut sebagai bahan untuk memenuhi persetujuan substansi. Selain itu Tim Asistensi Raperda juga baru menyelesaikan peta pekan lalu di Badan Informasi Geospasial (BIG). Maka dari itu, terjadi perbedaan draft dokumen dari saat Sidang Paripurna beberapa waktu lalu dengan saat ini.
Dalam RDP ini akhirnya diputuskan bahwa draft dokumen Raperda akan dikembalikan seperti awal. Setelah dikembalikan, akan dilakukan pembahasan terkait 12 item yang akan mengalami perubahan. Namun, Pansus Raperda RTRW DPRD sebelumnya akan melakukan rapat internal terkait situasi ini. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post