Dugaan pelanggaran serta praktik curang dalam tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri 005 BU mendapat atensi khusus dari Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris. Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tak berlarut.
Kepada Bontang Post, ia meminta Disdik untuk melakukan kroscek langsung ke lapangan, agar kejelasan permasalahan ini dapat diketahui. Menurutnya, sangat tidak dibenarkan jika mekanisme PPDB di SDN 005 BU terjadi seperti aduan wali murid. Butuh sikap tegas pemerintah agar hal tersebut tak lagi terulang di tahun mendatang.
“Ini bisa menjadi catatan dan bahan evaluasi Disdik untuk PPDB tahun selanjutnya,” ujar Agus Haris.
Dijelaskan, secara regulasi pihak sekolah harusnya dapat memahami dengan jelas mekanisme PPDB, yang merujuk pada aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017. Dimana penerimaan peserta didik tidak lagi membolehkan sekolah untuk melakukan tes baca tulis hitung (calistung), guna menghindari alasan penolakan bagi calon siswa.
Begitupun untuk sistem penerimaan melalui zonasi, harus memprioritaskan calon peserta didik yang tinggal lebih dekat dengan kawasan sekolah. Sehingga sangat disayangkan jika memang penerimaan di SDN 005, dilakukan lintas zonasi seperti yang dikeluhkan wali murid.
Sebab, kapasitas rombongan belajar hanya dibolehkan maksimal 28 siswa dan minimal 20 siswa dalam satu kelas.
“Jangan sampai ada siswa yang tinggal disekitar sekolah, malah tidak terakomodir,” tambahnya.
Ricuh Karena Jadwal Regulasi Mepet
Selain itu Agus Haris juga menyebut, permasalahan PPDB SDN 005 BU dikarenakan mempetnya jadwal kegiatan. Seperti diketahui bahwa PPDB merupakan agenda rutin Dinas Pendidikan (Disdik) tiap tahun.
“Ini persoalan nasional dikarenakan Permendikbud terkait itu keluar 5 Mei sedangkan pelaksanaan PPDB bulan Juli, waktu sosialisasi sangat mepet,” terangnya.
Sehingga untuk tahun depan, terkait sistem zonasi pada PPDB, ia meminta untuk menyusun formula lebih awal. Harapannya, regulasi bisa selesai tiga bulan sebelum pelaksanaan PPDB pada Juli 2018.
Sementara Disdik melalui Kabid SD Sunarya membenarkan bahwa terdapat 25 calon siswa yang tidak diakomodir. Disdik menyarankan agar mendaftar ke sekolah swasta, karena sekolah swasta juga merupakan mitra Disdik.
Regulasi yang diterapkan oleh Disdik dalam PPDB tahun ini sesuai juknis yakni sistem jurnal berdasarkan usia. Jikalau terdapat usia yang sama kemudian dicari tempat tinggal terdekat. “Rata-rata yang tidak diterima dibawah 7 tahun,” jawabnya.
Terkait dugaan terdapat praktik kecurangan ihwal adanya titipan, pihaknya akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, apabila diketemukan indikasi pelanggaran tersebut maka sekolah akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kedepan, Disdik akan melakukan evaluasi terkait sistem PPDB dengan melakukan koreksi terkait sistem zonasi,” ucapnya. (*/nug/*ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post