Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bontang Syarifah Nuruh Hidayati menyambut baik usulan Komisi I DPRD Bontang terkait pengangkatan tenaga non PNS di lingkup Pemkot menjadi tenaga kerja kontrak daerah. Terlebih, regulasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana diatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pun begitu, Nurul –begitu disapa mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara eksplisit merupakan turunan dari UU ASN No 5 Tahun 2015. Sebab, pihaknya selalu berpijak dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“DPRD mengharap kami sudah siap. Kami sangat aspresiasi harapan komisi 1, dari rapat ini akan kami sampaikan ke Ibu Walikota. Karena PP belum terbit, masih meraba P3K seperti apa. Jadi kami selalu berupaya melakukan apa yang kita lakukan apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang. Kalau sudah ada PP itu pasti akan kami ikuti,” katanya saat ditemui Wartawan usai mengikuti rapat tertutup dengan Komisi I DPRD Bontang, Senin (24/7).
Dia menjelaskan, sepanjang tidak berdampak hukum, dan untuk kepentingan non PNS, pihaknya akan segera menindak lanjuti usul legislatif. Soal pengangkatan non PNS di Kabupaten Kutai Timur menjadi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) akan melakukan koordinasi dengan Walikota dan Wakil Walikota.
“Tentu akan kami laksanakan, apalagi ini menyangkut kepentingan non PNS, sepanjang sesuai koridor yang berlaku,” jelasnya.
Nurul mengatakan, pegawai non PNS yang berubah status menjadi P3K nantinya beruntung, karena mereka memiliki kesempatan yang sama dengan PNS untuk menduduki jabatan tertentu. Tersedia jenjang karier yang jelas jika pegawai diangkat menjadi P3K. Kesempatan tersebut sama seperti yang didapat oleh PNS. Perbedaannya, P3K tidak mendapat dana pensiun seperti PNS.
“Yang membedakan hanya satu P3K tidak mendapat dana pensiun. Soal hak lain hampir sama, seperti mendpat tunjangn seperti karir. Dan mereka juga bisa ada karir, cuman saya kurang tahu untuk lebih detailnya seperti apa,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan memetakan data seluruh non PNS yang berjumlah 1.548 di masing-masing OPD. Ini dilakukan agar memudahkan pihaknya, manakala PP tentang P3K telah disahkan. (*/nug)







