• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dugaan Mark Up Eskalator di DPRD Bontang, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

by BontangPost
12 Agustus 2017, 12:53
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dugaan mark up pembangunan eskalator atau tangga berjalan di Gedung DPRD Bontang memasuki babak baru. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Muksin mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan eskalator DPRD Bontang tahun 2015 senilai Rp 2,9 miliar. Seorang di antaranya adalah Sekretaris DPRD Bontang, FR.

Dalam kasus itu, FR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KML sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM sebagai rekanan penyedia barang, serta NGH sebagai sub kontraktor rekanan.

“Pelaksana tugas Kajari Bontang Agus Kurniawan, bersama tim penyidiknya, telah melaksanakan ekspose kasus di hadapan Pak Wakajati, dan para asisten, jaksa senior dan Satgasus Kejati Kaltim,” ungkap Muksin dalam rilisnya kepada wartawan.

Muksin menerangkan, dalam ekspose itu, disimpulkan 2 poin penting. Pertama, sementara menetapkan 4 orang tersangka. “Bahwa alat bukti telah terpenuhi, untuk menetapkan tersangka berjumlah 4 orang,” ujar Muksin.

Baca Juga:  Dewan Ikut Berikan Sorotan 

Kedua, kepada penyidik Kejari Bontang, diberikan waktu selama 10 hari sampai tanggal 21 Agustus 2017 mendatang, untuk melakukan pendalaman kasus. “Sekaligus juga, menyempurnakan, melengkapi penyidikan, serta melakukan upaya paksa tahap penyidikan,” ujar Muksin.

“Selain itu juga, untuk jaksa juga melengkapi alat bukti, dan barang bukti. Hingga melakukan penggeledahan, dan juga penyidikan,” tambahnya.

Dijelaskan Muksin, dugaan proyek eskalator DPRD Bontang dengan plafon anggaran atau pagu senilai Rp 2,9 miliar pada APBD tahun 2015 itu, berpotensi merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar. “Untuk FR masih sebagai Sekretaris DPRD Bontang aktif sampai dengan saat ini,” sebutnya.

“Angka riil kerugian negara, masih dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Untuk sementara, belum dilakukan penahanan kepada keempat tersangka,” tandas Muksin.

Baca Juga:  Dewan Pesmistis Target Tercapai

Diketahui, kejaksaan mengendus dugaan kecurangan dalam proyek eskalator dengan anggaran nilai Rp 2,9 miliar, berupa mark up pengadaan barang dan jasa. Usai diselidiki, kasus itu naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2017 lalu

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Novita Elisabet Morong mengakui, kasus yang sudah mereka tangani sejak empat bulan terakhir ini sudah ada titik terang. Dua pekan ke depan, pihaknya bakal menetapkan  orang yang diduga terlibat.

“BPKP minggu depan akan kembali ke Bontang untuk perhitungan terakhir sekaligus kesimpulan, dan minta data ke kami. Secara yuridis harus menunggu itu, tapi kami pastikan dua minggu lagi akan kami tetapkan tersangkanya,” tegasnya saat ditemui, Jumat (11/8) di Kantor Kejari, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Baca Juga:  Istri Anggota DPRD Gelar Bakti Sosial 

Dijelaskan, kasus ini tak hanya melibatkan satu orang, namun lebih dari satu. Namun Novi—begitu akrab disapa enggan  membeber siapa dan berapa orang yang ikut terlibat. Kejelasan kasus ini, lanjut dia sekaligus membuktikan kepala publik, bahwa Kejari komitmen dalam mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 1 miliar.

Kasus ini juga sempat dianggap mandek oleh mahasiswa lantaran proses pengusutan kasus  terkesan lamban. “Supaya masyarakat tahu bukannya kami mandek. Untuk menetapkan tersangka tidak bisa sembarangan. Kami butuhkan dukungan dari ahli dalam hal ini BPKP, saksi dan petunjuk lainnya. Sekarang karena bukti yang kami miliki cukup terang, kami sudah bisa menetapkan tersangka. Artinya ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” pungkasnya. (*/nug)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprdeskalatorkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Razia WAJAR, Puluhan Pelajar Diciduk Satpol PP

Next Post

Duka Keluarga Syarifah, Korban Kecelakaan Maut; Keluarga Punya Firasat Aneh, Suami Masih Shock

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.