Jalani Pidana Penjara Seumur Hidup
SANGATTA – Didi Sumardi alias Didi alias Tingai, akhirnya resmi berstatus terpidana. Ya, pria yang menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan Agesta (23) dan Muhammad Hamzah (8) yang tak lain istri dan anak pelaku akhirnya menerima putusan PN Sangatta. Kini warga Kecamatan Kongbeng tersebut akan langsung menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepastian Didi menerima vonis berdiam, dibenarkan Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona.
“Terpidana melalui pengacaranya Arianto menyatakan menerima putusan majelis. Sehingga putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Andreas Pungky Maradona.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Israq mengatakan, tidak adanya upaya banding dilakukan Didi, membuatnya langsung di eksekusi ke Lapas Bontang. Namun, apakah ia akan menjalani masa tahanannya di Bontang atau ke Lapas Nusakambangan, pihak kejaksaan tidak mengetahui pasti. Karena sudah menjadi kewenangan Kemenkum dan HAM.
‘Terpidana Didi sudah dieksekusi ke Lapas Bontang, setelah ia menyatakan menerima putusan majelis hakim,” terang Israq.
Untuk diketahui, palu hakim yang dipimpin Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota M Riduansyah serta Alfian Wahyu Pratama, memutus Didi Sumardi terbukti melanggar Pasal 340 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Putusan tersebut dibacakan hakim, Kamis 6 Juli 2017 lalu.
Majelis Hakim menilai selama melakukan penganiayaan Didi sadar serta mengetahui alat apa yang bisa digunakan untuk membunuh korbannya. Bahkan, pernyataan saksi juga menguatkan bahwa terpidana menyatakan jika istri dan anaknya dibunuh orang.
Diberitakan sebelumnya, pembantaian ibu dan anak ini terjadi Senin 14 November 2016, pukul 23.50 Wita. Saat itu, Didi Sumardi warga Jalan Batu Kapur Rt 10 Desa Miau Baru Kongbeng, melakukan penganiayaan kepada Agesta dan Muhammad Hamzah, menggunakan kapak. Penyebabnya, karena merasa istrinya tidak mau melayani hasratnya.
Akibat kapak mautnya, Agesta yang ia nikahi beberapa tahun sebelumnya mengalami luka mengenaskan di kepala. Demikian juga dengan Muhammad Hamzah. Keduanya, akhirnya meninggal dunia bahkan Agesta tewas di TKP sementara Muhammad Hamzah dalam perjalanan ke Sangatta.(aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post