• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tak Banding, Pembantai Istri dan Anak Itu Terima Putusan Hakim

by BontangPost
19 Agustus 2017, 12:02
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Jalani Pidana Penjara Seumur Hidup

SANGATTA – Didi Sumardi alias  Didi alias Tingai, akhirnya resmi berstatus terpidana. Ya, pria yang menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan Agesta (23) dan Muhammad Hamzah (8) yang tak lain istri dan anak pelaku akhirnya menerima putusan PN Sangatta. Kini warga Kecamatan Kongbeng tersebut akan langsung menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepastian Didi menerima vonis berdiam, dibenarkan Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona.

“Terpidana melalui pengacaranya Arianto menyatakan menerima putusan majelis. Sehingga putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Andreas Pungky Maradona.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Israq mengatakan, tidak adanya upaya banding dilakukan Didi, membuatnya langsung di eksekusi ke Lapas Bontang. Namun, apakah ia akan menjalani masa tahanannya di Bontang atau ke Lapas Nusakambangan, pihak kejaksaan tidak mengetahui pasti. Karena sudah menjadi kewenangan Kemenkum dan HAM.

Baca Juga:  Tangkal Generasi Zaman Now, Gelar Lomba dan Tabligh Akbar

‘Terpidana Didi sudah dieksekusi ke Lapas Bontang, setelah ia menyatakan menerima putusan majelis hakim,” terang Israq.

Untuk diketahui, palu hakim yang dipimpin Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota M Riduansyah serta Alfian Wahyu Pratama, memutus Didi Sumardi terbukti melanggar Pasal 340 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Putusan tersebut dibacakan hakim, Kamis 6 Juli 2017 lalu.

Majelis Hakim menilai selama melakukan penganiayaan Didi sadar serta mengetahui alat apa yang bisa digunakan untuk membunuh korbannya. Bahkan, pernyataan saksi juga menguatkan bahwa terpidana menyatakan jika istri dan anaknya dibunuh orang.

Diberitakan sebelumnya, pembantaian ibu dan anak ini terjadi Senin 14 November 2016, pukul 23.50 Wita. Saat itu, Didi Sumardi warga Jalan  Batu Kapur Rt 10 Desa Miau Baru Kongbeng, melakukan penganiayaan kepada Agesta dan Muhammad Hamzah,  menggunakan kapak. Penyebabnya, karena  merasa istrinya tidak mau melayani hasratnya.

Baca Juga:  Persiapan Diklaim 100 Persen

Akibat kapak mautnya, Agesta yang ia nikahi beberapa tahun sebelumnya  mengalami luka mengenaskan di kepala. Demikian juga dengan Muhammad Hamzah. Keduanya, akhirnya meninggal dunia bahkan Agesta tewas di TKP sementara Muhammad Hamzah dalam perjalanan ke Sangatta.(aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pembunuhanSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Prioritaskan Infrastruktur Dasar, Pemkab Sepakati Pandangan DPRD Kutim

Next Post

Pinjaman Rp 350 Miliar ke BPD, Jangan Dipakai Menggaji TK2D 

Related Posts

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap
Bontang

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap

30 Maret 2026, 09:53
Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP
Kriminal

Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP

5 Januari 2026, 20:56
Ibu Muda dan Balitanya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Kriminal

BREAKING NEWS! Pria Paruh Baya Diduga Ditembak di Depan Kantor Pos Balikpapan

13 Desember 2025, 16:13
Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam
Kriminal

Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam

24 September 2025, 20:55
Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu
Kriminal

Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu

10 September 2025, 13:08
Kriminal

Ayah di Samarinda Diduga Cekik Dua Anak Hingga Tewas dan Lukai Perempuan Lansia

25 Juli 2025, 21:23

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.