Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
BONTANG – Empat wanita berinisial L (21), E (21), N (18), dan NH (37) kini harus rela mendekap di balik jeruji besi. Keempatnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bontang lantaran kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, awal mula kasus pencurian ini terungkap saat adanya laporan dari warga yang tinggal di Jalan KS Tubun, Gang Nila 1, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut, dimana dia melaporkan jika dirinya kehilangan ponsel merk Oppo di ruang tamu saat sedang menjemput anaknya di rumah tetangga. Mendapati laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial L (21) dan E (21) di rumahnya yang sama-sama beralamatkan di Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Senin (4/9) lalu.
“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku barang curiannya dijual dan hasil jualannya dibagi ke rekan lainnya yang juga merupakan pelaku lain, yakni N (18), dan NH (37). Keduanya berhasil diamankan di hari yang sama, ” ujar Suyono.
Selain mencuri di Jalan KS Tubun, dalam pengembangan mereka juga mengaku telah mencuri di salah satu bengkel yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api. Mereka mencuri 1 ponsel merk Samsung, 2 BPKB, 1 kalung emas, 1 cincin, serta uang tunai senilai Rp 11,3 juta. Dari pengakuan para pelaku, hasil penjualan tersebut telah dibagi-bagi. Ada yang digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian, membeli sabu, dan untuk belanja makanan keperluan sehari-hari.
Kini, barang bukti berupa dua buah ponsel dan kalung emas hasil rampokan sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Keempatnya, terancam pasal 363 ayat 3 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: