TERNYATA Kutim masih membutuhkan anggaran sebesar Rp 276 Miliar. Hal ini terkuak dari hasil rapat paripurna ke XXXIII dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2017.
Dalam pembahasan tersebut, APBD Perubahan Kutim dinyatakan turun Rp 78 miliar, dari sebelumnya Rp 2,6 triliun dan kini menjadi Rp 2,53 triliun.
“Kutim membutuhkan dana Rp 276 miliar sampai Desember mendatang. Jika ditambah defisit Rp 78 miliar, jadi total perubahan APBD secara keseluruhan adalah Rp 354 miliar,” ujar Ketua DPRD Kutim Mahyunadi.
Pria yang kerap disapa Unad ini mengatakan, masih banyak hal yang perlu dijalankan. Seperti, belanja wajib, antara lain gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), tunjangan guru non-PNS, hingga tunjangan bagian kepegawaian.
Meskipun Kutim defisit dirinya cukup bersyukur, lantaran masih ada pendapatan dan kenaikan di sektor lain. Pendapatan daerah misalnya.
Dia menjelaskan, pada awalnya sebesar Rp 2,617 triliun, kini menjadi Rp 2,558 triliun, atau berkurang sekira Rp 58 miliar. Akan tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang asalnya Rp 78 miliar naik menjadi Rp 148 miliar, atau bertambah Rp 70 miliar.
“Pendapatan yang bertambah, yakni pada dana retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,” jelasnya.
Dana perimbangan lanjut politisi Golkar itu, turun menjadi Rp 136 miliar yang sebelumnya Rp 1,9 triliun menjadi Rp 1,8 triliun.
“Yang jelas anggaran defisit ini, akibat usulan murni turun Rp 78 miliar. Secara global defisit Rp 350 miliar. Banyak kegiatan yang harus dibatalkan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Anggaran sekaligus Sekretaris DPRD Kutim Suroto menambahkan, secara keseluruhan KUPA-PPAS sudah dibahas selama berhari-hari. APBD Perubahan sudah harus diketok Jumat (29/9) pekan depan.
“Ini masih harus melalui tahapan pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap KUPA-PPAS. Kemudian tanggapan pemerintah terhadap pemandangan fraksi-fraksi tersebut, lalu dibahas lagi. September ini harus sudah menjadi perda (Peraturan Daerah) APBD Perubahan 2017, selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhir tahun,” kata Suroto.
Nota Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 170/24/MOU/HK/IX/17, Nomor 170/139/904/DPN/IX/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2017.
Yang ditanda tangan oleh Bupati Kutai Timur dalam hal ini Sekda Irawansyah, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, Wakil Ketua Yulianus Palangiran. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: