• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Rita Diduga Terima Suap Perizinan

by BontangPost
29 September 2017, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Rita Widyasari

Rita Widyasari

Share on FacebookShare on Twitter

KPK Tetapkan Status Rita Bersama Dua Tersangka Lain

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara perihal penetapan status tersangka Bupati Kutai Kartanegera (Kukar) Rita Widyasari, Kamis (28/9) kemarin. Rita Widyasari diduga terlibat kasus dugaan suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SGP) yang berlokasi di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Dalam kasus gratifikasi itu Rita tidak sendiri. Lembaga antirasuah tersebut turut menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun (HSG) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Komisioner KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus yang menyeret ketiga tersangka terkait suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit sekitar  Juli-Agustus 2010 lalu.

“Suap itu dengan tujuan memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP,” kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9).

Baca Juga:  Gubernur Didesak Beri Sanksi

Dalam kasus ini, sambungnya, KPK menemukan indikasi suap kepada Rita dilakukan oleh tersangka HSG selaku Dirut PT SGP. HSG memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Rita. Sementara, untuk tersangka KHR yang juga menjabat Ketua KNPI Kaltim, KPK menemukan indikasi bahwa dia bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek. Jumlah sementara yang dicatat KPK senilai Rp 6,79 miliar.

“RIW (Rita) dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang sebesar USD 775 ribu atau Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka,” beber Basaria.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bupati Kukar yang juga Ketua DPD Golkar Kaltim Rita Widyasari sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Baca Juga:  Isran Enggan Intervensi Proyek Kinibalu

Kemudian pemberi suap, HSG dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001. Sementara untuk kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*/nug/drh)

RANGKAIAN KASUS GRATIFIKASI BUPATI KUKAR

=Penyelidikan KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi penerima gratifikasi oleh Bupati Kukar Rita Widyasari.

=Atas dasar dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kukar Rita Widyasari, Dirut PT SGP Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT MBB Khairudin.

=HSG diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Bupati Rita Widyasari, terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar.

Baca Juga:  Rp 2,65 M Uang Negara Diselamatkan 

=HSG diduga memberikan uang suap atau gratifikasi kepada Bupati Rita Widyasari sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

=Selain itu, Bupati Rita Widyasari dan Komisaris PT MBB Khairudin diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek berupa uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.

=Atas kasus ini, Bupati Rita Widyasari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

= Sebagai pemberi suap, HSG dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

=Untuk kasus gratifikasi sejumlah proyek, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber Data: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Tags: Dugaan KorupsikorupsiMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diduga Dibeli dari Uang Suap, 4 Mobil Milik Rita Ikut Disita 

Next Post

Kabar Gunung Agung Meletus Sampai ke Tiongkok

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
KPK Masih Telusuri Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum Hipmi
Nasional

KPK Masih Telusuri Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum Hipmi

28 September 2026, 12:00
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.