SAMARINDA – Ancaman Pemprov Kaltim untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah benar-benar diwujudkan. Sejak diumumkan 6 Juni silam, satu persatu dari 809 IUP bermasalah di Bumi Etam mulai berguguran. Hingga Senin (30/10) kemarin, progres penertiban IUP ini telah mencapai 62 persen.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi yang juga ketua tim penataan perizinan usaha pertambangan menuturkan, dari hasil evaluasi diketahui sebanyak 406 IUP telah diakhiri melalui surat keputusan (SK) gubernur. Sementara IUP yang dicabut oleh bupati/wali kota di daerahnya masing-masing mencapai 168.
“Jadi posisi terakhir untuk penertiban sudah mencapai 500-an IUP yang dicabut. Jadi kalau dihitung persentasenya sudah 62 persen. Dan seluruh IUP yang non CnC juga sudah kami akhiri,” terang Rusmadi kepada Metro Samarinda.
Selanjutnya, sambung Rusmadi, pemprov berencana mencabut 308 IUP tersisa. Proses pencabutan IUP tersebut akan dilakukan sampai penghujung November 2017. Kata dia, pencabutan IUP berarti perusahaan tersebut tidak bisa lagi beroperasi dalam hal pertambangan. SK gubernur juga mengharuskan perusahaan melunasi kewajiban yang belum diselesaikan.
“Kalau mereka belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya ya harus diselesaikan. Kalau tidak nanti berhubungan dengan penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Rusmadi, keputusan pencabutan IUP ini sudah final. Namun perusahaan masih mendapatkan kesempatan untuk berusaha kembali. Syaratnya, harus melalui sistem lelang. Akan tetapi tentu tidak semua dari 809 IUP yang akan bakal diakhiri bakal di lelang ulang. Dalam hal ini, pemprov akan terlebih dulu melakukan survei terhadap lokasi pertambangan.
“Kami lihat juga, kalau lokasi tersebut potensinya untuk pertambangan ya tetap kami tawarkan. Tapi kalau potensinya justru untuk perkebunan dan pertanian, ya kami arahkan ke sana. Yang pasti tergantung wilayahnya lah,” beber Rusmadi.
Dia menyebut, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk berusaha. Namun harus disertai dengan pelaksanaan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Baik itu kewajiban terkait keuangan maupun kewajiban terhadap lingkungan. Apabila terbukti tidak melakukan kewajiban tersebut, tentu bakal mendapat sanski khususnya pencabutan izin usaha.
“Selain pencabutan oleh gubernur, sebetulnya ada juga yang tidak diurus perpanjangannya. Jadi waktu izinnya memang sudah habis,” tandasnya. (luk)
JUMLAH IUP DI KALTIM
IUP Eksplorasi: 665 izin
IUP Operasi produksi: 560 izin
Kuasa pertambangan: 168 izin
IUP penanaman modal asing: 11 izin
TOTAL: 1.404 IUP
REALISASI PENCABUTAN IUP
Per 30 Oktober 2017, SK Sudah Terbit
No Kabupaten/kota Jumlah
1 Samarinda 13
2 Berau 32
3 Paser 14
4 PPU 14
5 Kutai Barat 0
6 Kutai Kartanegara 197
7 Kutai Timur 63
Jumlah 333
Proses penandatanganan SK
Kukar: 3
Kutim: 13
Jumlah: 16
Proses pembuatan SK
Kukar: 2
Kubar: 1
Jumlah: 3
Proses evaluasi pembuatan SK: 54 IUP
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: