BONTANG – Tahun 2018 mendatang, Upah Minimum Kota (UMK) Bontang diusulkan naik sebesar 8,71 persen atau sebesar Rp 2,7 juta. Jumlah tersebut hanya termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara tunjangan transport dan uang makan di luar jumlah Rp 2,7 juta.
Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang, M Syaifullah. Disebutkan bahwa kenaikan UMK sebesar 8,71 persen sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan edaran Menteri Tenaga Kerja dan edaran Gubernur Kaltim.
“Kenaikan tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional,” jelas Syaifullah kepada Bontang Post, Minggu (12/11) kemarin.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, bahwa kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun ini sebesar 4, 99 persen serta inflasi yang naik 3 persenan. Sementara untuk acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini tidak digunakan lagi. Pasalnya, sejak tahun 2015 KHL sudah dihapus.
“Jadi sejak saat itu, kenaikan upah minimum berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. seluruh Indonesia sama persentase kenaikannya 8,71 persen,” bebernya.
Untuk di Bontang, Syaiful mengatakan, kenaikannya kurang lebih sebesar Rp 200 ribu. Dari tahun sebelumnya UMK Bontang sebesar Rp 2.497.542 menjadi Rp 2.715.077 yakni naik sebesar Rp 217.535. Jumlah tersebut didapat setelah pihak Depeko melakukan rapat beberapa waktu lalu yang di dalamnya terdapat perwakilan dari perusahaan.
“Saat ini pengajuan kenaikan ini akan kami sampaikan ke ibu wali kota untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Kaltim oleh wali kota,” ujarnya.
Target pengesahannya, dikatakan Syaifullah pada tanggal 21 November mendatang. Sebelum bulan Desember, diharapkan Gubernur Kaltim sudah mengesahkan pengajuan kenaikan UMK tersebut.
“Setelah itu, barulah kami sampaikan ke perusahaan-perusahaan,” imbuh dia.
Jika ada perusahaan yang belum mampu membayar upah karyawannya sebesar UMK, Syaifullah mengatakan agar membuat surat penangguhan UMK ke Gubernur Kaltim. Namun demikian, surat penangguhan bukan berarti tidak menggaji sebesar UMK, tetapi perusahaan berjanji akan membayarkan kekurangan gajinya setelah kondisi perusahaan membaik.
Jumlah UMK juga hanya merupakan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, yakni tidak berpengaruh pada absen kehadiran. Sehingga jika ada tunjangan transport dan uang makan, jumlah upahnya akan lebih besar dari UMK.
Sehingga, jika ada karyawan yang keberataan karena tidak mendapat gaji sesuai UMK Bontang bisa mengadukan ke DPMTK-PTSP Bontang.
“Nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, karena laporan karyawan akan disampaikan juga hingga ke provinsi,” ujar dia.
Syaifullah berharap, ketika UMK Bontang tahun 2018 mulai diberlakukan, diharapkan semua perusahaan bisa melaksanakannya karena ini untuk kesejahteraan para karyawannya.
“Mudah-mudahan semua perusahaan bisa menerapkan UMK 2018 senilai Rp 2,7 juta karena untuk kesejahteraan masyarakat Bontang,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: