SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak diminta tidak sembarangan dalam merencanakan suatu pembangunan. Khususnya di masa-masa akhir kepemimpinannya yang bakal berakhir di 2018 mendatang. Hal ini terkait pembangunan Transmart dan Masjid Al-Faruq yang menemui hambatan dalam perjalanannya.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy mengatakan, gubernur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mestinya bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat terkait pengurusan administrasi pembangunan yang benar. Dalam hal ini, pemprov diminta mengurus perizinan terlebih dulu seperti izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum mulai melakukan pembangunan.
“Pemerintah harus memberi contoh yang bagus dalam IMB. Sama saja seperti kita membangun rumah di jalur hijau, tapi baru nanti kita urus perizinannya. Boleh tidak begitu? Harusnya memberikan contoh yang bagus,” ungkap Suwandy saat ditemui Metro Samarinda, Senin (11/12) kemarin.
Untuk pembangunan Transmart misalnya, harus dipastikan dulu memiliki IMB. Jangan lantas asal bangun sementara IMB belum dikantongi. Makanya Suwandy menghormati sikap konsisten Pemkot Samarinda yang belum mengeluarkan izin. Hal ini mengingat lahan yang akan dibangun ternyata masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Samarinda.
“Harus diselesaikan persoalannya. Itukan ada standar pengurusannya. Wajar dong Pemkot belum mengeluarkan izin, itukan RTH. Jangan malah nanti dibalik-balik, RTH dijadikan bangunan, sementara bangunan dirobohkan untuk RTH,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengurai, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Samarinda lebih dulu ada ketimbang RTRW Kaltim. Ketika peratuan daerah (perda) yang mengatur RTRW Kaltim baru diketok pada 2016, RTRW Samarinda sudah disepakati di 2013. Sehingga lahan seluas 6 hektare yang menjadi tempat bakal dibangunannya Transmart mesti disesuaikan dulu dengan kepunyaan provinsi.
“Kalau masih masuk RTH ya tidak boleh dikeluarkan IMB. Jadi harus ditunda pembangunannya. Diselesaikan dulu administrasinya. Itu kalau dari segi izin untuk membangun,” terang pria yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) dalam penyusunan Perda RTRW Samarinda di 2013 ini.
Terkait fisik pembangunan Transmart, Suwandy menyebut Komisi III DPRD pernah mengingatkan pemprov agar dalam pembangunannya harus sesuai persyaratan yang ada. Dia meyakini, dalam kondisi saat ini terbilang berat untuk merealisasikan pembangunan Transmart. Memang perubahan status RTH masih bisa dilakukan, namun hal tersebut membutuhkan waktu.
“Perubahan ini harus dipenuhi dulu. Masalahnya untuk menyesuaikan ini butuh waktu dua tahun. Tidak mudah juga sekalipun kita ingin membangun pada aset milik sendiri,” beber Suwandy.
Selain kendala status lahan, bentuk investasi dalam pembangunan Transmart saat ini juga bisa menjadi batu sandungan. Mengingat persetujuan investasi yang disepakati sebelumnya bersifat Build, Operate, Transfer (BOT). Sementara pola ini sekarang hendak diubah pemprov dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang melemah.
“Maka pihak investor ini menawarkan, akan dibangun Transmart tapi dengan catatan yang akan membangun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Nah BUMD nanti minta kredit ke siapa? Ke bank pemerintah? Mau tidak bank pemerintah meluluskannya?” paparnya.
Dengan perubahan pola ini, Suwandy menyebut belum tentu DPRD Kaltim bakal memberikan persetujuan. Walau ranahnya lebih ke Komisi II, namun Suwandy mengetahui ihwal persetujuan DPRD terkait persetujuan pembangunan Transmart yang awalnya direncanakan sebagai Trans Studio.
DPRD menyatakan setuju karena perusahaan daerah (Perusda) menyertakan aset yang jumlahnya 6 hektare lahan. Bila dinilai dengan uang, kisarannya mencapai sekira Rp 280 miliar. Pembangunannya dilakukan investor, sementara pemerintah mendapatkan retribusinya.
“Nah ketika ini (Trans Studio) tidak terlaksana, sekarang malah dibangun Transmart. Sementara Transmart ini bukan investor yang membangun. Malahan perusda yang membangun,” tutur Suwandy.
Apabila pemprov sekadar menyewakan saja, pihaknya sangsi pemasukan yang diterima mampu menutupi bunga yang mesti dibayar. Dalam hal ini, bunga tersebut jangan dihitung bunga dalam pembangunan gedung saja. Melainkan juga dihitung dengan aset yang ada yaitu lahan senilai Rp 280 miliar ditambah kredit Rp 200 miliar.
“Berarti ada Rp 480 miliar yang memang dikenakan bunga. Kalau dikenakan bunga, misalnya rata-rata ambil saja 1 persen, berarti hampir Rp 5 miliar dalam satu bulan. Sedangkan sewanya berapa? Saya dengar sewanya Rp 1,8 miliar. Lalu yang Rp 3 miliar ini siapa yang menutup? Kan jadi aneh,” urainya.
Apabila polanya seperti itu, Suwandy menyatakan DPRD belum bisa menyetujui keberadaan Transmart. Yang disetujui yaitu pola awal memanfaatkan aset lahan eks Hotel Lamin Indah di Jalan Bhayangkara yang mangkrak. Dalam hal ini, pemprov melakukan penyertaan modal melalui aset dengan pola BOT.
“Misalnya selama 30 tahun kita hanya menarik retribusi, berikutnya adalah kepunyaan pemerintah,” tambah Suwandy. Terkecuali bila perjanjiannya jelas. Misalnya sewanya mencapai Rp 10 miliar dalam sebulan, sementara bunga yang dibayar mencapai Rp 4,8 miliar, hal tersebut tidak menjadi masalah.
Sehingga dengan pembangunan yang dipaksakan, Suwandy mengibaratkan gubernur tengah meninggalkan “bom waktu” untuk pemerintahan yang akan datang. Sebab kalau kebijakan ini salah, apalagi bila persetujuan atau percepatan ini karena sekadar kepentingan pribadi, bakal meninggalkan persoalan-persoalan di kemudian hari.
“Gubernur tidak boleh seperti itu, jangan menyisakan persoalan-persoalan lain. Saran saya disetop saja pembangunannya. Biarkan pemerintahan yang akan datang yang meneruskan,” tegasnya. (luk)







