BONTANG – Hilangnya accu sollar cell sering terjadi di Kota Taman sejak tahun 2017. Kemarin (5/1), berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Bontang, komplotan pencuri spesialis accu sollar cell berhasil diringkus sekira pukul 05.00 Wita. Petugas pun mengamankan 37 accu sollar cell yang dicuri sebagai barang bukti.
Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon mengaku, selama 8 bulan mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap beberapa nama yang dicurigai. “Makanya sejak Jumat dini hari (kemarin, Red.) sudah kami ikuti gerak-gerik orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian accu sollar cell,” jelas polisi dengan pangkat dua balok itu.
Kata dia, awalnya pelaku sempat mencuri accu sollar cell di Taman Bontang Kuala. Di TKP tersebut polisi memang belum berhasil menangkap pelaku. Setelah itu, pelaku ternyata menuju ke arah Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya sebelum bundaran Hotel Bintang Sintuk. “Di lokasi, pelaku dengan 2 motor dan 3 pengendara itu, salah satunya sempat ada yang memanjat tiang sollar cell, namun turun kembali. Setelah mereka hendak melanjutkan perjalanan, barulah kami tangkap ketiganya,” tegas Rihard.
Dari 3 tersangka yang berhasil ditangkap yakni AR, SA, dan PA. Rihard mengaku mendapatkan pengembangan yakni 7 tersangka lainnya yang juga harus diamankan. Di tangan ketiganya juga polisi mendapati sollar controller yang disimpan di bawah jok motor pelaku, hasil pencurian di Taman Bontang Kuala.
Berbekal informasi dari 3 tersangka lainnya, mereka mulai menyusuri wilayah Rawa Indah. Tepatnya di belakang gedung Pasar Rawa Indah yang belum rampung pembangunannya. Di pagi hari buta, dengan penuh kebingungan, beberapa tersangka yang berhasil diamankan sedang tertidur. Keluarga yang berada di rumah tersangka hanya bisa melihat anggota Opsnal menangkap anggota keluarganya dengan penuh tanda tanya. Pun para tersangka yang masih belum sadar sepenuhnya akibat sedang tertidur lelap.
Namun sayang, 1 tersangka berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Jadi hanya 9 orang yang berhasil kami amankan dan sudah dijadikan tersangka. Mereka semua satu komplotan dan masing-masing punya tugas pencurian,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, polisi pun mengunjungi lokasi penjualan besi tua di wilayah Rawa Indah untuk mengambil barang bukti. Awalnya, pengepul besi tua seperti kebingungan dengan apa yang dicari oleh anggota Reskrim. Namun setelah dicari, pengepul tersebut mengeluarkan accu yang sudah dibungkus dalam beberapa karung beras.
Rihard menyebut, 9 tersangka itu yakni RE yang sudah mencuri accu sollar cell di 4 TKP, AS di 4 TKP, AK 4 TKP, Ah telah mencuri di 2 TKP, AR juga 2 TKP, AL baru 1 TKP, SA baru 1 TKP, PA 1 TKP, serta REN 1 TKP. Total jumlah TKP sebanyak 9 TKP. “Jumlah accu yang diambil yakni sebanyak 37 accu sollar cell, karena mereka mengaku sudah mencuri sejak bulan Mei 2017,” ujarnya.
Rihard merincikan, jumlah tiang yang sudah diambil accu sollar cell-nya yakni 19 tiang. Setiap satu tiang memiliki 2 accu. Accu sollar cell yang dicuri pun bukan untuk dijual dalam bentuk accu. Melainkan dikanibal dan diambil lempengan dalamnya untuk kemudian dijual ke pengepul besi tua. “Untuk hasil penjualannya, belum kami ketahui karena masih meminta keterangan dari masing-masing tersangka. Usia para tersangka pun beragam dan ada juga yang masih di bawah umur,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ke-9 tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. (mga)
LOKASI PENCURIAN SOLLAR CELL
– Nyerakat kiri
– Jalan Lapas Bontang
– Jalan depan SMPN 2 Bontang
– Wilayah Kelurahan Bontang Lestari
– Jalan Flores
– Perumahan Gapura
– Simpang 3 Bontang Lestari
– Jalan Habibon
– Taman Bontang Kuala







