SAMARINDA – Baliho maupun spanduk dukungan untuk bakal calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub) menjalang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 harus mulai dibersihkan. Pasalnya, setelah para pasangan calon (paslon) ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, alat-alat peraga kampanye (algaka) tersebut akan ditertibkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Saipul Bachtiar mengatakan, pihaknya sudah mulai mengingatkan kepada para pemasang baliho. Ketika para paslon telah resmi ditetapkan KPU, baliho atau spanduk bergambar cagub dan cawagub tidak boleh lagi terlihat di pinggiran jalan atau di tempat-tempat umum lainnya.
“Harus sudah bersih (dari baliho). Karena nanti akan diganti dengan alat-alat peraga yang dibuat oleh KPU. Alat peraga yang resmi itu alat peraga yang dibuat KPU,” terang Saipul.
Dia menerangkan, tiga hari setelah resmi ditetapkan, setiap paslon sudah boleh melakukan kampanye. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 3 dan 15 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, paslon sudah diperbolehkan berkampanye tiga hari setelah resmi ditetapkan sampai tiga hari sebelum masa pemungutan suara.
Hal ini diamini Komisioner KPU Kaltim divisi sosialiasi, Syamsul Hadi. Keberadaan baliho atau spanduk liar yang banyak menjamur jelang pilgub mesti sudah dibersihkan sebelum paslon ditetapkan secara resmi. Masa kampanye sendiri akan dimulai tiga hari sejak penetapan paslon oleh KPU Kaltim pada 12 Februari 2018 mendatang.
Sejatinya, KPU Kaltim belum memiliki kewenangan untuk melarang pemasang algaka yang sudah terlanjur menjamur di kabupaten/kota se-Kaltim saat ini. Namun begitu, dia berharap pemerintah daerah setempat dapat membersihkan seluruh algaka, baik baliho maupun spanduk yang dibuat bukan dari KPU Kaltim.
“Kami harap setelah penetapan, semua pihak paslon dapat menurunkan sendiri alat kampanyenya. Jadi hanya yang terpasang dari KPU Kaltim saja,” kata Syamsul.
Dalam pemasangan algaka ini, KPU Kaltim akan membatasi jumlahnya bagi setiap paslon. Untuk jenis baliho misalnya, setiap paslon dibatasi lima baliho di setiap kabupaten/kota. Baliho ini akan dipasang di lokasi-lokasi strategis pada 10 kabupaten/kota di Kaltim, dalam rangka sosialisasi paslon peserta Pilgub Kaltim 2018.
“Nanti itu pemasangannya berjejer dalam satu tempat. Untuk lokasinya kami akan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat untuk menyesuaikan dengan estetika daerah,” jelasnya.
Selain baliho, bentuk algaka lainnya adalah umbul-umbul dan spanduk. Untuk umbul-umbul, setiap paslon dibatasi sebanyak 20 buah dipasang di masing-masing kecamatan. Lantas untuk spanduk, masing-masing dua buah pada setiap kelurahan bagi semua paslon. Selain itu KPU juga akan mempersiapkan flyer, pamflet, poster dan brosur yang akan dibagikan keseluruh daerah di Kaltim.
“Untuk poster dan brosur ini, kami siapkan seperempat dari jumlah Kartu Keluarga (KK) di masing-masing kabupaten/kota,” beber Syamsul.
Jika algaka yang disiapkan KPU dianggap masih kurang, Syamsul menyebut pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak paslon untuk mengadakan sendiri algaka tersebut. “Tapi hanya berlaku untuk poster, flyer, dan brosur,” tandasnya. (luk)







