• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Baliho Liar Mesti Dibersihkan

by BontangPost
12 Januari 2018, 11:37
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Saipul & Syamsul Hadi(LUKMAN/METRO SAMAIRINDA)

Saipul & Syamsul Hadi(LUKMAN/METRO SAMAIRINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Baliho maupun spanduk dukungan untuk bakal calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub) menjalang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 harus mulai dibersihkan. Pasalnya, setelah para pasangan calon (paslon) ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, alat-alat peraga kampanye (algaka) tersebut akan ditertibkan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Saipul Bachtiar mengatakan, pihaknya sudah mulai mengingatkan kepada para pemasang baliho. Ketika para paslon telah resmi ditetapkan KPU, baliho atau spanduk bergambar cagub dan cawagub tidak boleh lagi terlihat di pinggiran jalan atau di tempat-tempat umum lainnya.

“Harus sudah bersih (dari baliho). Karena nanti akan diganti dengan alat-alat peraga yang dibuat oleh KPU. Alat peraga yang resmi itu alat peraga yang dibuat KPU,” terang Saipul.

Baca Juga:  Isran Gandeng Hadi, Dapat Dukungan, Tunggu Deklarasi

Dia menerangkan, tiga hari setelah resmi ditetapkan, setiap paslon sudah boleh melakukan kampanye. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 3 dan 15 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, paslon sudah diperbolehkan berkampanye tiga hari setelah resmi ditetapkan sampai tiga hari sebelum masa pemungutan suara.

Hal ini diamini Komisioner KPU Kaltim divisi sosialiasi, Syamsul Hadi. Keberadaan baliho atau spanduk liar yang banyak menjamur jelang pilgub mesti sudah dibersihkan sebelum paslon ditetapkan secara resmi.  Masa kampanye sendiri akan dimulai tiga hari sejak penetapan paslon oleh KPU Kaltim pada 12 Februari 2018 mendatang.

Sejatinya, KPU Kaltim belum memiliki kewenangan untuk melarang pemasang algaka yang sudah terlanjur menjamur di kabupaten/kota se-Kaltim saat ini. Namun begitu, dia berharap pemerintah daerah setempat dapat membersihkan seluruh algaka, baik baliho maupun spanduk  yang dibuat bukan dari KPU Kaltim.

Baca Juga:  Puluhan Kayu Haram Disita

“Kami harap setelah penetapan, semua pihak paslon dapat menurunkan sendiri alat kampanyenya. Jadi hanya yang terpasang dari KPU Kaltim saja,” kata Syamsul.

Dalam pemasangan algaka ini, KPU Kaltim akan membatasi jumlahnya bagi setiap paslon. Untuk jenis baliho misalnya, setiap paslon dibatasi lima baliho di setiap kabupaten/kota. Baliho ini akan dipasang di lokasi-lokasi strategis pada 10 kabupaten/kota di Kaltim, dalam rangka sosialisasi paslon peserta Pilgub Kaltim 2018.

“Nanti itu pemasangannya berjejer dalam satu tempat. Untuk lokasinya kami akan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat untuk menyesuaikan dengan estetika daerah,” jelasnya.

Selain baliho, bentuk algaka lainnya adalah umbul-umbul dan spanduk. Untuk umbul-umbul, setiap paslon dibatasi sebanyak 20 buah dipasang di masing-masing kecamatan. Lantas untuk spanduk, masing-masing dua buah pada setiap kelurahan bagi semua paslon. Selain itu KPU juga akan mempersiapkan flyer, pamflet, poster dan brosur yang akan dibagikan keseluruh daerah di Kaltim.

Baca Juga:  PKB Incar Tokoh Kaltim

“Untuk poster dan brosur ini, kami siapkan seperempat dari jumlah Kartu Keluarga (KK) di masing-masing kabupaten/kota,” beber Syamsul.

Jika algaka yang disiapkan KPU dianggap masih kurang, Syamsul menyebut pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak paslon untuk mengadakan sendiri algaka tersebut. “Tapi hanya berlaku untuk poster, flyer, dan brosur,” tandasnya. (luk)

Tags: AlgakaMetro Samarindapilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Daerah Solid Dukung AnNur

Next Post

Heboh Kisah Asmara Manusia-Babi

Related Posts

Bawaslu Perintahkan Copot Algaka sebelum 30 Oktober
Bontang

Bawaslu Perintahkan Copot Algaka sebelum 30 Oktober

28 Oktober 2023, 14:00
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.